Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh MOU Kerjasama Bisnis Berbagai Bidang

Apakah kamu sedang mencari contoh surat perjanjian kerjasama MoU? Membuat MoU sederhananya menjadi hal yang penting untuk melegalkan kontrak antara pelaku bisnis. Kerjasama yang dilakukan harus mengikat dan sah di mata hukum. 

Oleh karena itu, pembuatan Memorandum of Understanding ini menjadi wajib adanya, sebagai bukti kerjasama bagi sobat kosngosan yang akan melakukan perjanjian dengan klien.

Menurut Erman Rajagukguk, MoU adalah jenis dokumen yang isinya berupa pengertian antara kedua belah pihak sebelum dibuatnya suatu perjanjian. 

Isi dari MOU haruslah dapat dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga dokumen ini memiliki tingkat kekuatan yang sifatnya mengikat.

Tujuan dari pembuatan dokumen ini adalah untuk mengadakan hubungan atau kerja sama usaha berdasarkan hukum, sebagai dokumen yang dibuat oleh salah satu pihak yang isinya memuat kehendak. 

Selain itu kerjasama juga umumnya dilakukan sebagai investasi dalam bentuk penanaman modal, dilakukan bersama pihak lain demi menunjukkan keseriusan dalam hal bekerja sama

MoU perjanjian kerjasama usaha dinyatakan syah dan berlaku secara hukum, apabila memenuhi persyaratan dibawah ini :

  • Menggunakan Materai 10.000
  • Tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun
  • Isi surat harus jelas dan mudah dimengerti oleh kedua belah pihak
  • MoU dibuat secara sadar
  • Isinya harus patuh terhadap undang-undang dan norma yang ada


Contoh Surat Perjanjian Kerjasama MoU

Nah buat kalian yang sedang mencari contoh surat kerjasama perjanjian bisnis atau mou yang bermaterai, baik itu perusahaan atau perseorangan, berikut beberapa contoh dokumen kerjasama yang mungkin bisa dijadikan sebagai referensi :


Contoh Surat Perjanjian MoU Kerjasama Bisnis
contoh surat mou bisnis 
contoh surat mou


Download Contoh Perjanjian Kerjasama Bisnis MOU PDF

Preview contoh mou kerja sama diatas merupakan contoh untuk kerjsama dengan perusahaan yang bisa kamu edit sesuai kebutuhan menggunakan aplikasi ms word dan pdf, karena formatnya adalah DOCX


Jadi kamu download terlebih dahulu file nya, buka serta edit dokumennya sesuai kebutuhanmu.


Contoh MoU Kerjasama Bisnis contoh mou 


Contoh MoU Kerjasama Bisnis contoh mou

 contoh mou kerjasama bisnis 
contoh mou kerjasama usaha


Contoh Mou Kerjasama Perjanjian Bisnis Reseller

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA

21 Januari 202x

Di Padangsidimpuan

yang bertanda tangan di bawah ini:

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (I)

Nama 

No. KTP 

Alamat 

Pekerjaan/Jabatan 

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak pertama, Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan jenis kerjasama usaha (sebutkan jenis usahanya apa) dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal -pasal sebagai berikut


Pasal 1 

Ketentuan Umum 

1. Pihak Pertarna se]aku pemi]ik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha 

2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama, mengelola suatu usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal ayat 1. 

3. Pihak Kedua menerima sejumlah modal dalam bentuk uang dari pihak Perlama, yang diserahkan sebelum perjanjian ini disepakati dan ditandatangani. 

4. Kedua pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persen keuntungan yang disepakatin bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5. 

5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum pada pasal 2, 3 dan 4.


Pasal 2 

Modal Usaha 

1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebul pada Pasal ayat adalah sebesar Rp _________ (terbilang)

2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari tanggal Bulan tahun 2023 melalui transfer ke nomor rekening. Bank Cabang a.n


Pasal 3 

Pengelola Usaha 

1. Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada pasal sebelumnya 

2. Dalarn mengelola usahanya, pengelola bisa dibantu o]eh sejumlah star yang kesemuanya berstatus sebagai


Pasal 4 

Keuntungan 

1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit) bempa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat ( %dari Cash Profit), dan Pengembangan Usaha serta Admiinistrasi 

2. Nisbah keuntungan usaha disepakati sebesar 50:50. Pihak pertama selaku pemilik Modal mendapat 50% dari keuntungan bersih, Pihak Kedua selaku pengelola mendapat 50% dari keuntungan bersih.


Pasal 5 

Kerugian 

1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif. 

2. Kerugian usaha ditan ung kedua pihak sesuai dengan hukum Islam syarikah mudharabah dengan penje]asan sebagai berikut:

a. Kerugian usaha akibat adanya suatu kegiatan usaha mengandung resiko untung-rugi, maka kerugian modal usaha ditanggung seluruhnya oleh pemilik modal sesuai dengan persentase moda yang diinvestasikan, sedangkan kerugian tenaga, pikiran, serta waklu ditanggung oleh pengelola

b. Apabila kerugian usaha disebabkan kesengajaan Pihak Kedua melakukan penyimpangan, maka seluruh kerugian usaha dilanggung oleh Pihak Kedua.


Pasal 6 

Penghitungan Untung-Rugi dan Laporan Usaha 

1. Penghitungan untung rugi bulanan dilakukan pada bulan benkulnya. 

2. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan 

3. Laporan bu]anan terinci mengenai selumh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya o]eh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. 

4. Penyeraban hasil keuntungan sebagaimana pasal 4 ayat 2 (bila mendapatkan keuntungan) dilaksanakan selambat-lambatnya 7 hari setelah penghitungan untung-rugi pada setiap bulannya dan diberikan me]a]ui transfer rekening ke no rek Bank Cabang a.n Koѕngosan


Pasal 7 

Jangka Waktu Bersyarat 

1. Jangka waktu bekerjasma yang tersebut padapasal adalah 6 bulan (2 periode kecuali ada pembubaran kerjasama pada periode pertama (setelah 3 bulan berjalan) yang disepakali o]eh kedua pihak. 

2. Akad syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhirperiode unluk diperbabarui dan/atara dimusyawarabkan kembali o]eh kedua pihak.


Pasal 8 

Hak dan Kewajiban 

1. Selama jangka waktu kerjasama, pihak Pettama: 

a. berkewajiban untuk tidak mencampuri kebijakan usaba yang sedang dijalankan Pihak Kedua; 

b. berkewajiban untuk tidak me]akukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam me]aksanakan kegiatan usaha ini; 

c. berkewajiban untuk tidak melakukan kegiatan telmis di lempat usaba tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pibak Kedua; 

d. berkewajiban untuk tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaba, kecuali dalam keadaan istimewa dan hal tersebut di]akukan atas kesepakatan kedua pihak; 

e. berkewajiban roerobayar kerugian pengelo]aan usaha kepada Pihak Kedua sehubmgan dengan pembatalan akad syarikatyang disebabkan oleb pelan aran Pibak Pettatna tetbadap isi syarikal; 

f. berkewajiban membayar kerugian penge]o]aan usaha seperti yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (e) selambat-lambatnya bulan setelab penghitungan untung-rugi; 

g. berhak melakukan kontrol atau men injau tempat kegiatan usaha dengan disertai Pihak Kedua; 

h. berhak mengajukan usul dan saran kepada Pihak Kedua untuk memperbaiki dan/atau menyempumakan kegiatan usaha yang sedang berjalan; 

i. berhak rrembatalkan perjanjian dan/atau rrengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelab terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkbianati isi akad ini. 

j. Berhak untuk menunjuk ahli warisnya untuk menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa/waris yang bertanda tangan di atas materai


2 Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua: 

a. berkewajiban mengelola modal usaha yang telab diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiaan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani; b. berkewajiban tnembuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserabkan kepada Pihak Pertama;


Pasal 9 

Perselisihan 

Apabila terjadi perselisihan antara kedua pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarab Segala sesuatu yang merupakan basil penyelesaian perselisihan akan di tuangkan dalam suatu berita acara.


Pasal 10 

Lain-lain 

Surat akad ini mengikat secara bukum kepada kedua pibak. lain yang mungkin kelak akan muncul di kemudian dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarabkan kedua pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum. 

Surat akad ini dibuat rangkap 2, selurubnya ditandatangani oleh kedua pibak pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi materai dan surat perjanjian ini dipergunakan sebagaimana mestinya.


Pasal 11 

Penutup

Baca juga : Contoh Email Bisnis yang Baik dan Benar


Contoh MoU Kerjasama Bisnis Jasa Design

Pada hari ini, tanggal 20 Juli 201x, di Purwokerto. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama      : Muhammad Reza Harahap

No. KTP : 1277091281021909xxx

Jabatan    : Kepala Bagian Pemasaran

Alamat    : Jl. xxcc RT xx/xx No. xx Kel. xx, Padangsidimpuan, Sumatera Utara

email : reza@ukmsumut.com

No. HP   : 0823901279xxx

Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan UKMSUMUT dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pihak 1)

Nama      : Momota Ginting

No. KTP : 127791029102919xxx

Perusahaan  : CV. Kosngoѕan Creative

Jabatan  :  Owner

Alamat : Jl. xxx RT xx/xx No. xx Kel. xxx , Padangsidimpuan, Sumatera Utara

Email : mo.ginting@kosngosan.com

No. HP  : 082390920391xx

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pihak Desainer dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Pihak 2).


PASAL 1

Objek Perjanjian Kerjasama

Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam bentuk Design Master dan Desain Implementasi dari peringatan acara Ulang Tahun PT. UKMSUMUT

Dengan Paket Pemesanan sbb :

  • Desain Master
  • Logo Master
  • Master Background
  • Maskot Event (Lima item)
  • Desain Implementasi
  • Proposal Sponsor
  • Stationary (kop surat, amplop, Map)
  • Poster Lomba
  • Poster Event
  • ID Card Lomba (Peserta, official)
  • ID Card Panitia
  • ID Card Event (Guest Star)
  • Ticket Event
  • Banner
  • Stempel
  • T-Shirt Panitia
  • Event Decoration


PASAL II

Jangka Waktu Kerjasama

Perjanjian kerjasama ini telah dilakukan dan diterima untuk jangka waktu dari tanggal 20 Februari 202x sampai dengan 20 Maret 202x , dan mulai bekerja dasar hukumnya terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini.


PASAL III

Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama bersedia menyerahkan desain berupa file digital dalam format Ai, PSD, CDR, JPG, TIFF dan PDF yang dikirim melalui google drive.

Pihak Pertama bersedia merevisi sesuai dengan yang dibutuhkan Pihak Kedua (Maksimal 3 kali).


PASAL IV

Kewajiban-kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua memberikan materi yang akan di design kepada Pihak Pertama sesuai dengan yang diperlukan.

Pihak Kedua bersedia membayar DP 30% dari seluruh anggaran design sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) pada tanggal 25 Februari 202x

Pihak Kedua berkewajiban melunasi sisa anggaran kedua 70% bertepatan dengan Selesainya masa naik cetak pada tanggal 24 Maret 202x sebesar Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dari total biaya desain sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)

Pihak Kedua menyetujui dan menerima design pada waktu yang telah ditentukan.


PASAL VI

Harga dan Tata Cara Pembayaran

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyepakati besarnya alokasi dana Jasa Desain Grafis, diantaranya :

Satu paket Desain Master + Desain Implementasi. Total nilai kontrak sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)vPembayaran dilakukan berangsur dengan cara sebagai berikut :

Pembayaran Pertama (Uang Muka)

Dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian kontrak dengan 30% dari total nilai kontrak.

Pembayaran kedua (Pelunasan)

Dilakukan dengan sisa dari pembayaran yakni 70% dari total nilai pembayaran dan diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua pada saat penyerahan hasil cetak terakhir pada tanggal 24 Maret 202x


PASAL VII

Force Majeure

Yang dimaksud dengan Force Majeure atau keadaan memaksa adalah suatu hal atau kejadian yang menimpa salah satu pihak dalam perjanjian yang terjadi di luar kemampuan manusia seperti : bencana alam, meninggal dunia, tindakan pemerintah di bidang keuangan, situasi keamanan yang tidak mengizinkan, dan hal-hal lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Apabila terjadi hal-hal yang dimaksudkan dalam pasal 6 (enam) ayat 1 (satu), maka para pihak yang terkait dalam perjanjian ini akan segera melakukan perundingan untuk menyelesaikan, penyelesaian selanjutnya yang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kejadian memaksa tersebut terjadi.


PASAL VI

Penyelesaian Masalah

Apabila terjadi perselisihan dan ketidakpuasan dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua sehubungan dengan pelaksanaan dari perjanjian kerjasama ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat dan akan diusahakan jalan terbaik untuk menyelesaikannya.


PASAL VII

Penutup

Surat perjanjian kerjasama ini dibuat 2 rangkap yang dibubuhi materai Rp 10.000,- dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan pada perjanjian ini.

Demikian perjanjian ini disepakati dibuat untuk ditaati dan ditandatangani tanpa paksaan pihak manapun, serta dalam keadaan sehat lahir batin.

Padangsidimpuan, 20 Februari 202x


Pihak Pertama

Adina Larasati Tungga Dewi


Pihak Kedua

Aliando bin kento 


Kata Akhir

Terakhir, untuk membuat sebuah surat kerjasama kesepakatan atau MoU tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan. 

Oleh karena itu, sebelum membuat dokumen tersebut, ada baiknya sobat kosngosan.com sudah memahami terlebih dahulu terkait dengan syarat sah surat dan bagaimana contohnya, seperti yang sudah kita bahas diatas.

Demikian pembahasan mengenai surat MOU kali ini. Semoga bisa menambah referensi, jangan lupa untuk klik tombol share dan bagikan artikel ini ke linimasa social media kalian masing masing ya. Terimakasih sudah berkunjung!

Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya