7 Contoh Surat Izin Ekspor ke Luar Negeri
Apakah kamu sedang mencari contoh surat izin ekspor ke luar negeri? Bagi yang ingin membuka bisnis eksportir barang ke luar dengan tujuan komersial, tentu saja harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.
Salah satunya adalah adanya dokumen yang bernama "Surat Izin Ekspor" yang nantinya wajib untuk diurus untuk pelaku eksportir. Surat izin ini cukup mudah dibuat dan persyaratannya juga relatif simple.
Apa yang dimaksud dengan Ekspor? Export menurut Kamus Oxford, adalah suatu kegiatan untuk mengirimkan barang atau jasa ke negara lain untuk dijual dan tujuannya untuk mendapatkan keuntungan.
Ekspor sebagai kata benda adalah sebuah komoditas atau layanan yang dijual di luar negeri dan dipakai oleh masyarakat disana untuk kebutuhan mereka.
Cara menjadi eksportir pemula memang terbilang relatif sulit. Adanya biaya mengurus izin ekspor secara online agar eksportir terdaftar adalah salah satu langkah awal dalam pengurusan legalitas.
Level selanjutnya untuk menjadi seorang eksportir adalah dengan meningkatkan kualitas produk dan pelayanan terhadap konsumen luar negeri.
Itulah mengapa pada kesempatan kali ini kosngosan.com akan memberikan beberapa referensi buat kalian untuk mengetahui bagaimana contoh surat izin ekspor yang baik dan benar, sehingga nantinya kalian bisa membuat dan mengajukannya ke pihak terkait.
Contoh Surat Izin Ekspor
Sesuai judul dari postingan ini, kita akan membahas mengenai beberapa referensi terkait surat izin untuk barang ekspor yang bisa kamu download secara gratis dan edit sesuai dengan kebutuhan masing masing. Ada beberapa contoh surat, jadi silahkan saja langsung di scrool dan dapatkan soft file nya dibawah ini :
Contoh surat permohonan izin Ekspor
Kepada Yth,
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
(Nama Pelabuhan atau Bandara)
PERIHAL : SURAT PERMOHONAN PENGIRIMAN BARANG EKSPOR
Dengan surat ini kami memohon untuk mendapatkan Ijin Export dimana barang yang akan kami kirim akan dikembalikan ke Indonesia dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku pada kantor pelayanan Bea dan Cukai di Indonesia, adapun data- data barang tersebut adalah sebagai berikut:
Negara Tujuan :
Nama Penerima :
Nomor Invoice :
Nilai Invoice :
Nama Barang :
Jumlah Barang :
Tipe Barang :
Nomor Seri barang :
Tujuan Export :
Demikianlah surat PERMOHONAN EKSPOR ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggung jawabkan
Padangsidimpuan, 10 Oktober 202x
(Muhammad Reza Harahap)
Contoh Surat Izin Ekspor CPO
KOP SURAT PERUSAHAAN
Tempat, Tanggal Permohonan (maksimal 5 hari sebelum
pengajuan)
Nomor : ………………………..
Lampiran : ………………………..
Perihal : ………………………..
Kepada Yth.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Di Jakarta
Dengan ini kami mengajukan permohonan notifikasi ekspor CPO
dengan data-data sebagai berikut:
Formulir 1. Keterangan Tentang Pemohon
1. Nama Pemohon :
……………………………........................................................
..........................................................................................
(diisi nama orang yang bertanggung jawab terhadap proses
pengajuan permohonan izin dari perusahaan yang mengajukan izin dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum).
2. Jabatan : ...........................................................................................
...........................................................................................
(diisi nama jabatan pemohon, contoh: Direktur Utama, Manager
dll).
3. Alamat dan/atau domisili
: ......................................................
(Nama Jalan/Gedung),
Desa/Kelurahan
...............................................................,
Kecamatan
.......................................................................,
Kabupaten/Kota
...............................................................,
Provinsi…..........................................................................,
Kode Pos :
(........................................................................)
(diisi dengan alamat pemohon yang mengajukan permohonan
secara lengkap, mencakup provinsi, kabupaten/kota, kode pos yang dapat
dihubungi).
4. Nomor Telp/
Faksimili
: (........) ........................../(.......)
..........................................
...........................................................................................
(diisi dengan nomor telp/fax pemohon izin yang dapat
dihubungi disertai dengan kode area dan nomor ekstension
(contoh untuk area DKI Jakarta Telp:021-78089xx-54,
Fax:021-78096xx).
5. Alamat e-mail : ………………………………........……………...............................
(diisi dengan alamat e-mail pemohon)
Formulir 2. Keterangan Tentang Perusahaan
1. Nama
Perusahaan
:
…………………………….......................................................
(diisi nama badan usaha, contoh : PT. Tertib Aturan
Indonesia).
2. Alamat Perusahaan
:
.......................................................(Nama Jalan/Gedung),
Desa/Kelurahan ..............................................................
Kecamatan
.......................................................................
Kabupaten/Kota
...............................................................
Provinsi…........................................................................
Kode Pos :
(......................................................................)
(diisi alamat kantor dari badan usaha yang mengajukan
permohonan).
3. Alamat Lokasi Kegiatan : ..................... ................................(Nama Jalan/Gedung),
Desa/Kelurahan
..............................................................
Kecamatan
.......................................................................
Kabupaten/Kota .............................................................
Provinsi…........................................................................
Kode Pos :
(.....................................................................)
(diisi alamat tempat kegiatan perusahaan/badan usaha yang
mengajukan permohonan).
4. Nomor Telp/ Faksimili
: (.......) .................../(........).................................................
(diisi nomor telp/fax perusahaan atau instansi pemohon izin
yang dapat dihubungi disertai dengan kode area dan nomor ekstension (contoh
untuk area DKI JakartaTelp:021-7808952-54, Fax:021-7809665).
5. Alamat e-mail :
…………………………………………….................................... (diisi dengan alamat
e-mail pemohon).
6. Nama dan Nomor Telepon yang Bisa DihubungI (sesuai dengan
surat kuasa)
: ..........................................................................................
(diisi dengan nama dan nomor telepon dari pemohon atau pihak
yang menerima kuasa atau pihak lain yang diberi kuasa oleh perusahaan).
Formulir 3. Persyaratan Administrasi Notifikasi Ekspor CPO
1. Lembar pernyataan keabsahan dokumen
:
.........................................................................................
diisi dengan tanggal dan nama penandatangan. wajib
ditandatangani oleh direktur utama perusahaan eksportir. Lembar pernyataan yang
menyatakan bahwa semua lampiran persyaratan izin yang disampaikan sesuai dengan
dokumen asli dan ditandatangani diatas meterai Rp. 6000,- disertai cap
perusahaan.
2. Formulir aplikasi
: ...............................................................................................
Diisi dengan nama penandatangan dan tanggal dokumen Catatan:
Formulir diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh
direktur utama perusahaan dan dicap perusahaan
Contoh formulir terlampir
3. Formulir notifikasi (Form Konvensi Basel)
:
...............................................................................................
Diisi dengan nama penandatangan dan tanggal dokumen
Catatan:
Formulir diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh direktur
utama perusahaan dan dicap perusahaan
Contoh formulir terlampir
4. Formulir transboundary movement (Form Konvensi Basel)
:
...............................................................................................
Diisi dengan nama penandatangan dan tanggal dokumen
Catatan:
Formulir diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh
direktur utama perusahaan dan dicap perusahaan
Contoh formulir terlampir
5. Potensi jumlah CPO yang dihasilkan per tahun dan stock CPO saat ini (perpengajuan notifikasi)
:
...............................................................................................
Diisi dengan potensi jumlah CPO yang dihasilkan oleh penghasil yang akan
dilakukan ekspor
6. Mekanisme (flow chart) rencana kegiatan ekspor
:
...............................................................................................
Diisi dengan penjelasan berbentuk narasi dan flowchart
rencana kegiatan ekspor CPO yang akan
dilaksanakan sejak dari penghasil hingga ke Negara
penerima
7. Hasil analisis sampel CPO yang akan diekspor dari
laboratorium terakreditasi
...............................................................................................
Diisi dengan jenis CPO yang akan diekspor
Lampirkan sertifikat hasil analisis untuk:
data 6 bulan terakhir sesuai CPO yang akan diekspor jika penghasil sebagai
eksportir
data 1 bulan terakhir sesuai CPO yang akan diekspor jika eksportir diluar
penghasil
8. Data dan informasi teknis karakteristik CPO dari
laboratorium terakreditasi
:
...............................................................................................
Diisi dengan jenis CPO yang akan diekspor
Lampirkan sertifikat hasil analisis untuk:
data 6 bulan terakhir sesuai CPO yang akan
diekspor jika penghasil sebagai eksportir
data 1 bulan terakhir sesuai CPO yang akan
diekspor jika eksportir diluar penghasil
9. Fotocopy Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau
: ...............................................................................................
Diisi dengan nama penandatangan surat pernyataan jaminan dan
tanggal dokumen
Catatan:
Surat pernyataan jaminan ditandatangani oleh direktur
Surat Pernyataan jaminan dari Direksi perusahaan eksportir
jika terjadi pencemaran dan re-ekspor sepanjang pelaksanaan kegiatan ekspor
sampai di Negara penerima utama perusahaan eksportir di atas materai disertai
cap perusahaan.
Jaminan berupa polis asuransi pencemaran asli yang
sudah aktif dan lunas serta jaminan berupa bank
garansi untuk re-ekspor diserahkan kepada KLH
sebelum dilakukan pengapalan.
Surat pernyataan dilampirkan.
10. Surat kontrak kerja sama antara eksportir dengan
penghasil
:
...............................................................................................
Diisi dengan keterangan surat kontrak kerjasama yang terdiri
dari nama perusahaan, masa berlaku kontrak, dan jumlah CPO .
Catatan:
Berlaku apabila eksportir bukan penghasil CPO
Ditandatangani oleh penghasil dan eksportir di atas materai
Pada surat kontrak kerja sama dinyatakan bahwa CPO tersebut akan diekspor
Harus mencantumkan jenis dan jumlah CPO yang akan diekspor
Jangka waktu kerja sama hanya 1 (satu) tahun
Surat kontrak kerjasama dilampirkan.
11. Surat kerjasama antara importir dengan eksportir
Diisi dengan keterangan surat kontrak kerjasama yang terdiri
dari nama perusahaan, masa berlaku kontrak, dan jumlah CPO .
Catatan:
Surat kerjasama ditandatangani oleh importir.
Importir menyatakan bahwa CPO tersebut akan diterima dan akan dilakukan pengelolaan.
Harus mencantumkan jenis dan jumlah CPO yang akan diekspor.
Dokumen asli agar ditunjukkan.
Jangka waktu kerja sama hanya 1 (satu) tahun.
Surat kerjasama dilampirkan.
Formulir 4. Identitas Pengurus Permohonan Notifikasi Ekspor CPO
1. Nama : ……………………………...............................................
Diisi dengan nama pengurus yang datang mengajukan permohonan
(bukan pemohon yang bertandatangan)
2. Jabatan : .................................................................................
Diisi dengan jabatan pengurus
3. Surat Kuasa : .................................................................................
Dilampirkan (asli, ditandatangani oleh pemberi &
penerima kuasa, bermaterai, disertai cap perusahaan)
4. Alamat dan/atau Domisili : ............................................. (Nama Jalan/Gedung),
Desa/Kelurahan
......................................................
Kecamatan
.............................................................
Kabupaten/Kota .....................................................
Provinsi…...................................................................
Kode Pos :
(.............................................................)
5. Nomor Telp/ Faksimili
6. Alamat e-mail
*tidak wajib diisi bila dilakukan sendiri oleh pemohon.
Semua dokumen yang saya sampaikan adalah benar, apabila
dikemudian hari terdapat kesalahan atau palsu saya bersedia menerima sanksi
sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanda tangan pemohon dan cap perusahaan
Bermaterai 6000
(NAMA PEMOHON)
Contoh surat izin usaha ekspor
Contoh Surat Penawaran Ekspor
Surat penawaran untuk mengajukan ekspor bisa dibuat sesuai dengan jenis komoditas dan usaha nya. Untungnya sobat kosngosan tidak perlu membuat file nya dari awal.
Kamu cukup unduh contoh file diatas dengan klik tombol "Download File Surat Penawaran Ekspor Disini"
(Note: Nanti kamu akan diarahkan ke halaman safelink baru, tunggu sampai beberapa detik hingga tombol download muncul, kemudian klik tombol download dan kamu akan diarahkan ke google drive. Happy downloading)
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Kamu pasti pernah mendengar jenis dokumen ini bukan? SIUP merupakan jenis surat perijinan yang diberikan untuk badan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha perdagangan.
Untuk kegiatan ekspor, jenis nya adalah SIUP besar, yaitu SIUP yang diberikan kepada pengusaha dengan omset mencapai lebih dari 10 milyar rupiah.
Berikut contoh SIUP Besar yang bisa kamu download dan edit sesuai kebutuhan (Download Contoh SIUP)
Sobat kosngosan akan diarahkan ke halaman safelink baru, tunggu sampai beberapa detik hingga tombol download muncul, kemudian klik tombol download dan kamu akan diarahkan ke google drive
Contoh Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK)
Aplikasi Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK) dari INATRADE adalah semacam layanan yang berguna untuk perijinan SPEK INATRADE milik Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia
Dokumen ini digunakan oleh petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) secara online melalui akses internet dan bisa diajukan oleh pengusaha yang akan melakukan ekspor.
Kamu Bisa download Tata cara dan Contoh Aplikasi Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK) Disini
(Kamu akan diarahkan ke halaman safelink baru, tunggu sampai beberapa detik hingga tombol download muncul, kemudian klik tombol download dan kamu akan diarahkan ke google drive)
Cara Membuat surat Izin Ekspor
Berdasarkan Peraturan umum Ekspor Indonesia terbaru yang mana ekspor barang dikelompokkan menjadi beberapa jenis yaitu :
Ekspor Barang individu, wajib memiliki NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak) dan dokumen lainnya yang ditentukan oleh peraturan ekspor (untuk Badan Usaha wajib memiliki SIUP (Perdagangan SIUP), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP dan dokumen lain yang ditentukan
Lembaga Barang atau badan usaha harus memiliki ET (Eksportir Terdaftar), SPE (Izin Ekspor), LS (Surveyor Laporan), COO (Certificate of Origin) atau Surat Keterangan Asal (SKA) dan dokumen lainnya yang ditentukan
- Adanya Laporan Pemeriksaan oleh Tim Ekspor Verifikasi dan Monitoring Walet Nest
- Adanya Sertifikat yang explainsExporter Identity, HSCode, Jumlah dan Ekspor Kontrak
- Adanya surat dari eksportir untuk menyatakan bahwa produk yang diekspor tidak disubsidi oleh pemerintah
- Invocie and Packing List yang dipersiapkan oleh Pengusaha
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang bisa didapatkan dari kantor Bea Cukai terdekat
- Ijin ekspor berupa Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk ekspor produk tertentu (Untuk barang bebas ekspor tidak diperlukan dokumen khusus ini)
- Bill of Lading (BL), apabila pengiriman via kapal laut (dokumen ini disiapkan Perusahaan Pelayaran, seperti Perusahaan Cargo) atau dokumen Airway Bill (AWB), apabila pengiriman via pesawat dan biasanya disiapkan oleh Perusahaan Cargo.
Kata Penutup
Mengirim barang ke luar negeri memang membutuhkan prosedural yang tidak mudah. Karena setiap pelaku eksportir yang akan melakukan ekspor barang, semuanya telah diatur dan ada ketetapan dari pemerintah.
Jadi sobat kosngosan harus memenuhi persyaratan serta sudah mendapat izin dan legalitas sebagai Eksportir Terdaftar dari Kementrian Perindustrian dan Perdagangan. Demikian pembahasan kita kali ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk klik tombol share dan bagikan URL artikel ini ke sosial media kalian ya