Prosedur Pemanggilan Karyawan Mangkir yang Baik dan Benar
Karyawan merupakan aset suatu perusahaan. Memiliki pekerja berkualitas tentu menjadi hal yang didambakan setiap perusahaan, karena dinilai dapat memajukan bisnis perusahaan. Namun tak jarang pula perusahaan yang memiliki karyawan bandel, salah satunya karyawan yang kerap mangkir. Jika sudah begitu, perusahaan harus mengambil tindak tegas dengan melakukan prosedur pemanggilan karyawan mangkir.
Jika tidak ditindaklanjuti karyawan mangkir tentu merugikan perusahaan. Pasalnya ketidakhadiran karyawan tersebut dapat memengaruhi jalannya operasional perusahaan, dan akibat yang harus diterima adalah menurunnya produktivitas perusahaan. Lantas bagaimana cara menghadapinya?
Apa yang harus dilakukan perusahaan apabila terdapat karyawan yang mangkir? Bagi pemilik bisnis, website ini memberikan tips untuk memanggil karyawan yang mangkir. Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel di bawah ini
Siapa yang Dimaksud Karyawan Mangkir?
Yang termasuk dalam karyawan mangkir adalah pegawai yang tidak hadir untuk bekerja tanpa memberikan alasan yang jelas atau bolos kerja. Aktivitas mangkir yang dilakukan pekerja bahkan dilarang oleh pemerintah, dibuktikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terbaru pasal 154 A.
Di dalam peraturan yang akan kita bahas dalam website ini, disebutkan bahwa pegawai yang mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa adanya alasan jelas, bukti pendukung, atau surat keterangan tertulis maka dapat dijatuhkan sanksi yakni PHK atau pemutusan hubungan kerja.
Namun sebelum perusahaan dapat melakukan PHK pada karyawan mangkir, perusahaan harus melayangkan surat panggilan secara patut yang ditujukan kepada karyawan tersebut sebanyak 2 kali.
Jarak antara surat pemanggilan pertama dan kedua minimal adalah 3 hari, sehingga surat pemanggilan tersebut merupakan syarat sah apabila perusahaan ingin melakukan PHK terhadap karyawan mangkir tersebut.
Karyawan yang telah mangkir selama lima hari berturut-turut serta telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali secara patut, maka karyawan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai mengundurkan diri dari pekerjaan.
Sehingga apabila karyawan yang mangkir selama lima hari berturut-turut atau lebih dan perusahaan ingin melakukan PHK, maka PHK akan gagal apabila perusahaan tidak pernah melayangkan surat panggilan.
Prosedur Pemanggilan Karyawan Mangkir
Berikut ini prosedur melakukan pemanggilan pegawai mangkir secara patut!
1. Membuat Surat Panggilan Resmi
Perusahaan perlu membuat surat panggilan resmi agar karyawan mangkir tersebut tidak dapat berkilah. Perusahaan perlu melakukan panggilan secara tertulis (membuat surat panggilan resmi) yang selanjutnya dikirimkan langsung ke alamat pegawai tersebut sebagaimana telah tercatat di data perusahaan.
2. Sampaikan Maksud Pemanggilan Dalam Isi Surat
Dalam surat pemanggilan resmi tersebut, perusahaan perlu menyampaikan bahwa perusahaan dapat melakukan PHK atau pemutusan hubungan kerja apabila pegawai tidak segera masuk karena pekerja dianggap mengundurkan diri.
3. Mengirim Surat Panggilan
Setelah surat pemanggilan telah dibuat, perusahaan dapat mengirim surat panggilan tersebut secara langsung. Usahakan perwakilan perusahaan bertemu karyawan mangkir tersebut secara langsung.
Jika tidak, usahakan bertemu dengan perwakilan karyawan misalnya anggota keluarganya. Sehingga perwakilan perusahaan dapat menyampaikan maksud serta tujuan kedatangan. Tak lupa untuk membuat tanda terima surat, sehingga terdapat bukti jika surat panggilan tersebut telah disampaikan kepada karyawan yang bersangkutan.
4. Mengulangi Pemanggilan
Perusahaan dapat melakukan pemanggilan pada hari pertama dan ketiga. Namun perusahaan juga dapat melakukan panggilan pada hari keempat jika diperlukan. Pasalnya apabila hingga hari kelima pegawai tersebut tak kunjung menanggapi pemanggilan, pegawai dapat dianggap mengundurkan diri.
5. Mengirim Scan Surat Panggilan
Selain mengirimkan surat panggilan secara fisik, perusahaan juga dapat mengirimkan hasil scan dari surat panggilan tersebut melalui email ataupun aplikasi chatting. Upaya tersebut dapat dilakukan apabila dibutuhkan pembuktian jika perusahaan telah berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan pegawai tersebut.
Sanksi Karyawan Mangkir
UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat 3 dan 4 menjelaskan alasan tidak bekerja serta lama izin tidak masuk bekerja yang masih diupah perusahaan, mulai dari pegawai sakit, menikah, menikahkan anak, membaptiskan anak, dan lain-lain.
Namun apabila karyawan bolos kerja tanpa alasan jelas atau mangkir, maka diberlakukan sanksi no work no pay seperti yang tertuang pada pasal 93 ayat 1. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa upah tidak akan dibayarkan apabila pegawai tidak melakukan pekerjaan, upah tersebut juga termasuk tunjangan kehadiran.
Hak yang Diterima Karyawan Mangkir yang di-PHK Oleh Perusahaan
Apabila terjadi PHK karena pegawai mangkir selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali, maka perusahaan dapat melakukan PHK pada karyawan tersebut.
Namun apabila terjadi PHK dikarenakan alasan tersebut diatas, maka hak dari karyawan tetap wajib diberikan oleh perusahaan. Pasalnya, mangkir dari pekerjaan tetap tergolong sebagai pengunduran diri serta bukan PHK oleh perusahaan.
Sehingga pegawai tersebut berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak, namun tidak mendapatkan UPMK atau uang penghargaan masa kerja dan juga uang pesangon.
Apa saja uang penggantian hak yang semestinya diterima oleh karyawan tersebut?
- Ongkos pulang untuk pegawai dan keluarganya ke tempat dimana pegawai tersebut diterima bekerja
- Cuti tahunan yang belum gugur dan belum diambil oleh pekerja
- Penggantian perumahan dan juga perawatan maupun pengobatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi pegawai yang memenuhi syarat
- Hal lain yang telah ditetapkan pada perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan
Tips untuk Mengantisipasi Karyawan Mangkir
Agar perusahaan tidak merugi akibat dari banyaknya karyawan mangkir, berikut ini tips untuk mengantisipasi karyawan bolos kerja.
Rutin Memantau Absensi Karyawan
Ada baiknya Anda rutin memantau absensi karyawan dengan melihat rekap laporan kehadiran. Disarankan untuk melakukan pemantauan sebanyak satu hari sekali, sehingga perusahaan dapat lebih cepat mengambil tindakan apabila ditemukan kejadian pegawai yang mangkir dari pekerjaan.
Bentuk Tim Pengawas
Apabila Anda tidak dapat memantau karyawan setiap hari, Anda dapat melakukan strategi lain dengan membentuk tim pengawas dari setiap divisi. Tim pengawas tersebut dapat mengawasi tim lainnya, sehingga dapat membantu Anda melakukan pemantauan absensi terlebih ketika Anda memiliki pekerjaan lain.
Ketahui Penyebab Karyawan Mangkir
Pada saat Anda melakukan pemanggilan terhadap karyawan mangkir, usahakan untuk tetap tenang dan tidak terbawa emosi. Cobalah untuk mengetahui penyebab pegawai tersebut memutuskan untuk bolos bekerja, sehingga pegawai merasa diberikan kesempatan untuk dapat memperbaiki sikap mereka yang kurang tepat.
Berikan Reward
Mengantisipasi karyawan mangkir juga dapat dilakukan dengan memberikan reward bagi pegawai berprestasi dan teladan. Tujuan diberikannya penghargaan ini adalah agar pegawai tetap dapat termotivasi untuk mengerjakan tugasnya secara maksimal, sehingga diharapkan dapat menghindari aktivitas bolos kerja yang merugikan dirinya dan juga perusahaan.
Selain reward, perusahaan juga dapat merencanakan hari keakraban bagi para karyawannya. Tujuan hari keakraban tersebut adalah untuk dapat meningkatkan kekompakan serta kerjasama antar karyawan, sehingga konflik yang mungkin terjadi antar karyawan pun dapat diminimalisir dan dikelola dengan baik.
Kata Penutup
Demikianlah prosedur pemanggilan karyawan mangkir dari blog kosngosan, apabila terdapat karyawan yang kerap bolos kerja selama lima hari atau lebih secara berturut-turut tanpa disertai alasan yang jelas. Semoga informasi diatas bermanfaat, jangan lupa untuk klik tombol share dan bagikan artikel ini ke sosial media kalian ya