Ikut Serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Apa saja contoh keikut sertaan dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara Indonesia? Sebagai warga negara yang terlibat aktif dalam pembangunan bangsa dan mengisi kemerdekaan, maka kita wajib untuk melakukan upaya dalam rangka untuk mempertahankan dan mengamankan negara dari serangan internal maupun eksternal
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan isi yang termaktub dalam Pasal 30 Ayat 1 Undang Undang Dasar tahun 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
Hal ini berkaitan erat dengan hak dan kewajiban sobat kosngosan sebagai warga negara Indonesia yang sudah dijelaskan di dalam konstitusi kita. Dalam pelajaran PPKN atau kewarganegaraan sekalipun, kita pastinya telah diajarkan bahwa untuk mendapatkan hak kita harus menunaikan kewajiban terlebih dahulu
Dasar Hukum Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara menjadi salah satu wujud bukti kecintaan sebagai warga negara. Wujud perilaku ini dituangkan dalam dasar hukum yang menjadi kewajiban bersama.
Beberapa dasar hukum tersebut :
1. Amandemen UUD 1945 pada Pasal 30 ayat 1 hingga 5, serta Pasal 27 ayat 3
2. Ketetapan MPR No. VI Tahun 2000 Mengenai kebijakan Pemisahan TNI dengan POLRI
3. Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000 Mengenai Peranan TNI dan POLRI
4. UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kewajiban Pertahanan Negara
5. UU Nomor 29 Tahun 1954 Tentang Pokok Perlawanan Rakyat (Setiap WNI tidak bisa menghindar dari kewajiban pertahanan negara)
6. UU Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia (Peran rakyat dalam pertahanan kedaulatan negara)
7. UU Nomor 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat yang Terlatih (Pembentukan rakyat terlatih)
Baca juga : Contoh Nasionalisme dan Patriotisme
Tujuan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilakukan bukan tanpa tujuan. Saat ini negara Indonesia memang tidak sedang mengalami perang, akan tetapi bukan tidak mungkin suatu saat negara mengalami perang
Dan itu semua harus kita persiapkan dengan melakukan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dengan tujuan :
1. Untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
2. Untuk melestarikan kekayaan budaya dan kearifan lokal
3. Untuk menjalankan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945
4. Untuk mengupayakan yang terbaik untuk bangsa dan negara
5. Untuk menjaga identitas, integritas dan eksistensi Indonesia
6. Untuk menciptakan perdamaian, keharmonisan dan hidup tentram
7. Untuk melawan penjajahan, pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan
Dalam rangka untuk mempertahankan dan juga mengisi kemerdekaan Indonesia kita sebagai warga negara harus menerapkan beberapa perilaku dalam kehidupan sehari-hari, seperti yang sudah mimin kosngosan rangkum dibawah ini :
Usaha Pertahanan Keamanan Negara dari Dalam
1. Bekerja dengan sungguh-sungguh
Ketika kamu sudah bekerja dan memperoleh jabatan di bidang tertentu, apalagi yang berkaitan langsung dengan masyarakat luas. Maka hal yang yang perlu kamu lakukan adalah bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan kemampuan dan keahlian mu.
Karena dengan bekerja secara produktif kita telah berkontribusi aktif dalam usaha membangun perekonomian bangsa di mana ini adalah usaha pertahanan dan keamanan negara dari dalam
2. Menjaga Kerukunan dan Toleransi
Menjunjung tinggi nilai toleransi, menjaga tenggang rasa dan saling hormat menghormati adalah sikap yang mencerminkan perilaku Usaha Pertahanan Keamanan Negara dari dalam.
Karena kita bangsa Indonesia terdiri dari banyak suku, agama, budaya dan latar belakang yang berbeda. Oleh karena itu kita harus mampu menjaga persatuan dan kemanan NKRI
3. Mematuhi hukum dan aturan yang berlaku
Seperti yang telah tertera dalam konstitusi kita, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Dimana para warga negaranya wajib untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku.
Dengan menjadi warga yang taat maka kita sebenarnya telah berkontribusi dalam mempertahankan keamanan dari dalam.
4. Pro Aktif Terhadap Program Pembangunan
Sobat kosngosan.com, sebagai warga negara harus mendukung pemerintah dalam menjalankan setiap program pembangunan yang telah dicanangkan.
Dengan mendukung program pembangunan tersebut maka kita telah berkontribusi aktif dalam usaha mempertahankan keamanan dan negara dari dalam
5. Bangga Terhadap Produk Lokal
Sebagai warga negara yang membutuhkan barang dan jasa tentunya sobat kosngósan pasti sering membeli berbagai produk untuk kebutuhan sehari hari, bukan?
Namun sebisa mungkin kita harus menghindari barang-barang impor dan bangga untuk menggunakan produk dalam negeri kita sendiri untuk memajukan para pelaku ekonomi lokal
Usaha Pertahanan Keamanan Negara dari Luar
6. Berprestasi mengharumkan nama bangsa dan negara
Ketika kamu memiliki suatu keahlian di bidang tertentu dan ditunjuk untuk mewakili Indonesia, untuk bertanding dalam skala internasional, adalah tugasmu untuk melakukan yang terbaik sehingga nantinya negara kita dikenal oleh bangsa-bangsa luar
7. Menjaga Garis Depan Perbatasan
Bagi anggota TNI menjadi tugas utama untuk menjaga pos-pos perbatasan, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Juga Filipina.
Mereka juga diharuskan untuk melakukan patroli secara berkala baik itu di darat, laut maupun udara dengan menggunakan alutsista yang ada untuk terus menjaga pertahanan dan keamanan negara dari luar
8. Menjadi Anggota Perdamaian PBB
Kita sebagai warga negara juga bisa berperan aktif untuk menjadi anggota PBB dan wakil Indonesia dalam hal misi perdamaian dan kemanusiaan.
Bagi sebagian anggota TNI juga dikerahkan sebagai anggota perdamaian PBB di negara-negara konflik seperti di Afrika dan Timur Tengah
9. Mewakili Indonesia di Forum Luar Negeri
Apabila kita ditunjuk untuk mewakili Indonesia dalam forum-forum luar negeri, maka sobat kos ngosan harus memperkenalkan Indonesia sebagai negara yang ramah, aman dan memiliki toleransi tinggi. Itulah tugas kita untuk menciptakan kesan positif orang-orang luar terhadap Indonesia
10. Wajib Militer
Mungkin istilah wajib militer sering kamu dengar kepada orang-orang Korea Selatan. Walaupun di Indonesia sendiri kegiatan ini sudah ditiadakan karena kita sedang tidak memasuki masa perang
Tetapi ketika masa perang dengan negara lain, maka wajib militer diharuskan untuk setiap warga negara yang sanggup. Hal ini untuk menambah rasa cinta terhadap negara, dan siap untuk membawa senjata ketika dibutuhkan untuk membela wilayah negara.
Baca juga : Contoh Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam upaya kita sebagai warga negara untuk menjaga mempertahankan keamanan negara Indonesia baik itu dari dalam maupun dari luar, maka kita harus melakukannya dengan sukarela tanpa paksaan. Inilah bukti kita cinta terhadap tanah air.
Semoga materi mengenai keikutsertaan warga negara dalam usaha mempertahankan keamanan negara seperti yang sudah mimin kosngosan rangkum diatas, bisa bermanfaat buat kalian. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini supaya teman-temanmu yang lain juga membacanya
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan isi yang termaktub dalam Pasal 30 Ayat 1 Undang Undang Dasar tahun 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
Hal ini berkaitan erat dengan hak dan kewajiban sobat kosngosan sebagai warga negara Indonesia yang sudah dijelaskan di dalam konstitusi kita. Dalam pelajaran PPKN atau kewarganegaraan sekalipun, kita pastinya telah diajarkan bahwa untuk mendapatkan hak kita harus menunaikan kewajiban terlebih dahulu
Dasar Hukum Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara menjadi salah satu wujud bukti kecintaan sebagai warga negara. Wujud perilaku ini dituangkan dalam dasar hukum yang menjadi kewajiban bersama.
Beberapa dasar hukum tersebut :
1. Amandemen UUD 1945 pada Pasal 30 ayat 1 hingga 5, serta Pasal 27 ayat 3
2. Ketetapan MPR No. VI Tahun 2000 Mengenai kebijakan Pemisahan TNI dengan POLRI
3. Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000 Mengenai Peranan TNI dan POLRI
4. UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kewajiban Pertahanan Negara
5. UU Nomor 29 Tahun 1954 Tentang Pokok Perlawanan Rakyat (Setiap WNI tidak bisa menghindar dari kewajiban pertahanan negara)
6. UU Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia (Peran rakyat dalam pertahanan kedaulatan negara)
7. UU Nomor 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat yang Terlatih (Pembentukan rakyat terlatih)
Baca juga : Contoh Nasionalisme dan Patriotisme
Tujuan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilakukan bukan tanpa tujuan. Saat ini negara Indonesia memang tidak sedang mengalami perang, akan tetapi bukan tidak mungkin suatu saat negara mengalami perang
Dan itu semua harus kita persiapkan dengan melakukan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dengan tujuan :
1. Untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
2. Untuk melestarikan kekayaan budaya dan kearifan lokal
3. Untuk menjalankan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945
4. Untuk mengupayakan yang terbaik untuk bangsa dan negara
5. Untuk menjaga identitas, integritas dan eksistensi Indonesia
6. Untuk menciptakan perdamaian, keharmonisan dan hidup tentram
7. Untuk melawan penjajahan, pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan
Contoh Usaha Pertahanan Keamanan Negara
Dalam rangka untuk mempertahankan dan juga mengisi kemerdekaan Indonesia kita sebagai warga negara harus menerapkan beberapa perilaku dalam kehidupan sehari-hari, seperti yang sudah mimin kosngosan rangkum dibawah ini :
Usaha Pertahanan Keamanan Negara dari Dalam
1. Bekerja dengan sungguh-sungguh
Ketika kamu sudah bekerja dan memperoleh jabatan di bidang tertentu, apalagi yang berkaitan langsung dengan masyarakat luas. Maka hal yang yang perlu kamu lakukan adalah bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan kemampuan dan keahlian mu.
Karena dengan bekerja secara produktif kita telah berkontribusi aktif dalam usaha membangun perekonomian bangsa di mana ini adalah usaha pertahanan dan keamanan negara dari dalam
2. Menjaga Kerukunan dan Toleransi
Menjunjung tinggi nilai toleransi, menjaga tenggang rasa dan saling hormat menghormati adalah sikap yang mencerminkan perilaku Usaha Pertahanan Keamanan Negara dari dalam.
Karena kita bangsa Indonesia terdiri dari banyak suku, agama, budaya dan latar belakang yang berbeda. Oleh karena itu kita harus mampu menjaga persatuan dan kemanan NKRI
3. Mematuhi hukum dan aturan yang berlaku
Seperti yang telah tertera dalam konstitusi kita, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Dimana para warga negaranya wajib untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku.
Dengan menjadi warga yang taat maka kita sebenarnya telah berkontribusi dalam mempertahankan keamanan dari dalam.
4. Pro Aktif Terhadap Program Pembangunan
Sobat kosngosan.com, sebagai warga negara harus mendukung pemerintah dalam menjalankan setiap program pembangunan yang telah dicanangkan.
Dengan mendukung program pembangunan tersebut maka kita telah berkontribusi aktif dalam usaha mempertahankan keamanan dan negara dari dalam
5. Bangga Terhadap Produk Lokal
Sebagai warga negara yang membutuhkan barang dan jasa tentunya sobat kosngósan pasti sering membeli berbagai produk untuk kebutuhan sehari hari, bukan?
Namun sebisa mungkin kita harus menghindari barang-barang impor dan bangga untuk menggunakan produk dalam negeri kita sendiri untuk memajukan para pelaku ekonomi lokal
Usaha Pertahanan Keamanan Negara dari Luar
6. Berprestasi mengharumkan nama bangsa dan negara
Ketika kamu memiliki suatu keahlian di bidang tertentu dan ditunjuk untuk mewakili Indonesia, untuk bertanding dalam skala internasional, adalah tugasmu untuk melakukan yang terbaik sehingga nantinya negara kita dikenal oleh bangsa-bangsa luar
7. Menjaga Garis Depan Perbatasan
Bagi anggota TNI menjadi tugas utama untuk menjaga pos-pos perbatasan, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Juga Filipina.
Mereka juga diharuskan untuk melakukan patroli secara berkala baik itu di darat, laut maupun udara dengan menggunakan alutsista yang ada untuk terus menjaga pertahanan dan keamanan negara dari luar
8. Menjadi Anggota Perdamaian PBB
Kita sebagai warga negara juga bisa berperan aktif untuk menjadi anggota PBB dan wakil Indonesia dalam hal misi perdamaian dan kemanusiaan.
Bagi sebagian anggota TNI juga dikerahkan sebagai anggota perdamaian PBB di negara-negara konflik seperti di Afrika dan Timur Tengah
9. Mewakili Indonesia di Forum Luar Negeri
Apabila kita ditunjuk untuk mewakili Indonesia dalam forum-forum luar negeri, maka sobat kos ngosan harus memperkenalkan Indonesia sebagai negara yang ramah, aman dan memiliki toleransi tinggi. Itulah tugas kita untuk menciptakan kesan positif orang-orang luar terhadap Indonesia
10. Wajib Militer
Mungkin istilah wajib militer sering kamu dengar kepada orang-orang Korea Selatan. Walaupun di Indonesia sendiri kegiatan ini sudah ditiadakan karena kita sedang tidak memasuki masa perang
Tetapi ketika masa perang dengan negara lain, maka wajib militer diharuskan untuk setiap warga negara yang sanggup. Hal ini untuk menambah rasa cinta terhadap negara, dan siap untuk membawa senjata ketika dibutuhkan untuk membela wilayah negara.
Baca juga : Contoh Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-hari
Kesimpulan
Dalam upaya kita sebagai warga negara untuk menjaga mempertahankan keamanan negara Indonesia baik itu dari dalam maupun dari luar, maka kita harus melakukannya dengan sukarela tanpa paksaan. Inilah bukti kita cinta terhadap tanah air.
Semoga materi mengenai keikutsertaan warga negara dalam usaha mempertahankan keamanan negara seperti yang sudah mimin kosngosan rangkum diatas, bisa bermanfaat buat kalian. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini supaya teman-temanmu yang lain juga membacanya