Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar Sekolah Negeri (Syarat Lengkap Terbaru)

Bagaimana cara masuk TK, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA pada tahun ajaran baru ini? Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pendidikan sudah mengeluarkan aturan baru terkait persyaratan masuk sekolah bagi tingkat Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Untuk tahun ajaran baru akan dimulai pada bulan Juli di pertengahan tahun ini.

Sebagai orang tua yang memiliki anak sedang sebentar lagi hendak sekolah atau melanjutkan studinya ke tingkat yang lebih tinggi, informasi mengenai persyaratan ini cukup penting untuk mempersiapkan berkas serta dokumen yang diperlukan

Jangan sampai nanti kamu dan orang tua mengalami kesulitan untuk mendaftar karena berkas yang ada tidak lengkap atau mungkin saja hilang. Tentunya kita tidak ingin hal seperti ini terjadi. Dan oleh karena itu penting untuk mengetahui informasi mengenai persyaratan masuk untuk sekolah di Indonesia ini. Berikut adalah detailnya

Baca DULU : Kumpulan Kata Ucapan Selamat Lulus Sekolah


Syarat Masuk Sekolah


syarat masuk sekolah terbaru

Syarat masuk sekolah di Indonesia telah diperbaharui oleh Menteri pendidikan, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berupa "Permendikbud Nomor 44". Ini berlaku bagi tahun ajaran terbaru saat ini, yaitu untuk tahun terbaru, yaitu :


Syarat Masuk TK Terbaru


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44/ 2019 untuk masuk TK, anak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Berumur 5 tahun atau minimal 4 tahun untuk TK Kelompok A
  • Berusia 6 tahun atau minimal 5 tahun untuk TK Kelompok B
  • Melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
  • Melegalisir Akta kelahiran tersebut kepada lurah, kepala desa atau pejabat setingkat yang berwenang sesuai dengan domisili masing masing


Syarat Masuk SD Terbaru


Berdasarkan aturan menteri pendidikan untuk masuk SD Kelas 1, harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Berumur 7 tahun sampai 12 tahun
  • Minimal berumur 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Sekolah wajib menerima siswa yang berumur 7-12 tahun
  • Boleh masuk SD pada usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, jika siswa punya potensi kecerdasan, bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari psikolog profesional
  • Jika tidak ada rekomendasi dari psikolog, maka orangtua bisa mendapatkannya dari dewan guru sekolah
  • Melampirkan akta kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
  • Melegalisir Akta kelahiran kepada lurah, kepala desa atau pejabat setingkat yang berwenang pada domisili masing masing


Syarat Masuk SMP Terbaru


Berdasarkan Permendikbud Nomor 44/ 2019 untuk masuk SMP Kelas 7, anak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Memiliki usia paling tua 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Punya ijazah SD atau sederajat atau dokumen lain yang menyatakan bahwa siswa tersebut sudah menyelesaikan kelas 6 SD
  • Melampirkan akte lahir atau surat keterangan lahir yang diterbitkan pihak berwenang
  • Melegalisir akta tersebut kepada lurah, kepala desa atau pejabat setingkat yang berwenang sesuai dengan domisili masing masing


Syarat Masuk SMA dan SMK Terbaru


Berdasarkan aturan menteri terbaru, untuk masuk SMA atau SMK Kelas 10, harus memenuhi syarat seperti dibawah ini :

  • Berumur maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Punya ijazah SMP atau sederajat, bisa juga dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP
  • Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dan kompetensi keahlian lain bisa menetapkan tambahan syarat khusus dalam penerimaan siswa baru kelas 10
  • Melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
  • Melegalisir Akta kelahiran tersebut kepada lurah, kepala desa atau pejabat setingkat yang berwenang sesuai dengan domisili masing masing


Syarat Masuk Pelajar Disabilitas Terbaru


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan terbaru saat ini, untuk masuk bagi siswa atau siswa penyandang disabillitas atau berkebutuhan khusus, dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lain seperti pada syarat yang tersebut


Syarat Tambahan Lain


  • Pihak sekolah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar khusus, layanan pendidikan khusus, dan juga berada pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar bisa menetapkan syarat usia lebih tinggi dari yang telah ditetapkan sebelumnya
  • Teruntuk calon siswa WNI atau WNA kelas VII atau kelas X untuk SMA atau SMK yang berasal dari sekolah luar negeri, selain harus memenuhi syarat masuk SMP dan SMA/ SMK, wajib juga untuk menyerahkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah
  • Untuk calon siswa WNA wajib ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah


Jalur Penerimaan Sekolah Terbaru


Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui beberapa jalur sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh menteri pendidikan terbaru, yaitu sebagai berikut :

Jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung Sekolah, yang merupakan penerimaan umum dimana calon siswa baru bisa mendaftar dari yang bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari sekolahnya

Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung Sekolah, yaitu jalur bagi siswa yang ekonominya tidak mampu yang bisa ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak 5% dari daya tampung Sekolah, yaitu jalur yang diperuntukkan untuk pelajar yang harus pindah tempat tinggal karena orangtua atau walinya dipindah tugas ke daerah lain

Jalur Prestasi, yaitu Pemerintah Daerah dapat membuka jalur ini apabila masih tersedia (tidak berlaku bagi anak TK dan kelas 1 SD) yang diperuntukkan kepada pelajar yang berprestasi dan ingin meneruskan pendidikan ke sekolah negeri favoritnya.

Untuk alur proses penerimaan siswa baru di sekolah, harus melalui beberapa tahapan, yaitu sebegai berikut :


  • Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
  • Proses pendaftaran
  • Pengadaan seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
  • Pengumuman penetapan peserta didik baru
  • Melakukan Daftar ulang

Buat kalian yang ingin membaca informasi persyaratan dan alur penerimaan siswa baru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44/ 2019, bisa scrool laman pdf dibawah ini



Baca lainnya : Beberapa Hal yang Perlu Disediakan Sekolah Agar Siswa Belajar Nyaman


Kata Penutup


Sekolah menjadi salah satu kebutuhan dasar bagi manusia karena dengan bersekolah maka kita akan belajar ilmu baru yang nantinya bermanfaat untuk masa depan. Orangtua perlu mengetahui Beberapa syarat masuk sekolah untuk anaknya sesuai dengan peraturan menteri pendidikan terbaru yang sudah dijelaskan di atas

Demikian beberapa panduan dan informasi mengenai cara masuk sekolah terbaru di Indonesia. Seperti biasa apabila teman-teman menganggap artikel ini cukup bermanfaat silakan tekan tombol share dan bagikan ke teman-teman media sosial mu yang lainnya
Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya