Cara Daftar Sekolah Negeri (Syarat Lengkap Terbaru)
Bagaimana cara masuk TK, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA pada tahun ajaran baru ini? Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pendidikan sudah mengeluarkan aturan baru terkait persyaratan masuk sekolah bagi tingkat Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Untuk tahun ajaran baru akan dimulai pada bulan Juli di pertengahan tahun ini.
Sebagai orang tua yang memiliki anak sedang sebentar lagi hendak sekolah atau melanjutkan studinya ke tingkat yang lebih tinggi, informasi mengenai persyaratan ini cukup penting untuk mempersiapkan berkas serta dokumen yang diperlukan
Jangan sampai nanti kamu dan orang tua mengalami kesulitan untuk mendaftar karena berkas yang ada tidak lengkap atau mungkin saja hilang. Tentunya kita tidak ingin hal seperti ini terjadi. Dan oleh karena itu penting untuk mengetahui informasi mengenai persyaratan masuk untuk sekolah di Indonesia ini. Berikut adalah detailnya
Baca DULU : Kumpulan Kata Ucapan Selamat Lulus Sekolah
Syarat masuk sekolah di Indonesia telah diperbaharui oleh Menteri pendidikan, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berupa "Permendikbud Nomor 44". Ini berlaku bagi tahun ajaran terbaru saat ini, yaitu untuk tahun terbaru, yaitu :
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44/ 2019 untuk masuk TK, anak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Berdasarkan aturan menteri pendidikan untuk masuk SD Kelas 1, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44/ 2019 untuk masuk SMP Kelas 7, anak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Berdasarkan aturan menteri terbaru, untuk masuk SMA atau SMK Kelas 10, harus memenuhi syarat seperti dibawah ini :
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan terbaru saat ini, untuk masuk bagi siswa atau siswa penyandang disabillitas atau berkebutuhan khusus, dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lain seperti pada syarat yang tersebut
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui beberapa jalur sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh menteri pendidikan terbaru, yaitu sebagai berikut :
Jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung Sekolah, yang merupakan penerimaan umum dimana calon siswa baru bisa mendaftar dari yang bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari sekolahnya
Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung Sekolah, yaitu jalur bagi siswa yang ekonominya tidak mampu yang bisa ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak 5% dari daya tampung Sekolah, yaitu jalur yang diperuntukkan untuk pelajar yang harus pindah tempat tinggal karena orangtua atau walinya dipindah tugas ke daerah lain
Jalur Prestasi, yaitu Pemerintah Daerah dapat membuka jalur ini apabila masih tersedia (tidak berlaku bagi anak TK dan kelas 1 SD) yang diperuntukkan kepada pelajar yang berprestasi dan ingin meneruskan pendidikan ke sekolah negeri favoritnya.
Untuk alur proses penerimaan siswa baru di sekolah, harus melalui beberapa tahapan, yaitu sebegai berikut :
Buat kalian yang ingin membaca informasi persyaratan dan alur penerimaan siswa baru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44/ 2019, bisa scrool laman pdf dibawah ini
Baca lainnya : Beberapa Hal yang Perlu Disediakan Sekolah Agar Siswa Belajar Nyaman
Sekolah menjadi salah satu kebutuhan dasar bagi manusia karena dengan bersekolah maka kita akan belajar ilmu baru yang nantinya bermanfaat untuk masa depan. Orangtua perlu mengetahui Beberapa syarat masuk sekolah untuk anaknya sesuai dengan peraturan menteri pendidikan terbaru yang sudah dijelaskan di atas
Demikian beberapa panduan dan informasi mengenai cara masuk sekolah terbaru di Indonesia. Seperti biasa apabila teman-teman menganggap artikel ini cukup bermanfaat silakan tekan tombol share dan bagikan ke teman-teman media sosial mu yang lainnya
Sebagai orang tua yang memiliki anak sedang sebentar lagi hendak sekolah atau melanjutkan studinya ke tingkat yang lebih tinggi, informasi mengenai persyaratan ini cukup penting untuk mempersiapkan berkas serta dokumen yang diperlukan
Jangan sampai nanti kamu dan orang tua mengalami kesulitan untuk mendaftar karena berkas yang ada tidak lengkap atau mungkin saja hilang. Tentunya kita tidak ingin hal seperti ini terjadi. Dan oleh karena itu penting untuk mengetahui informasi mengenai persyaratan masuk untuk sekolah di Indonesia ini. Berikut adalah detailnya
Baca DULU : Kumpulan Kata Ucapan Selamat Lulus Sekolah
Syarat Masuk Sekolah
Syarat masuk sekolah di Indonesia telah diperbaharui oleh Menteri pendidikan, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berupa "Permendikbud Nomor 44". Ini berlaku bagi tahun ajaran terbaru saat ini, yaitu untuk tahun terbaru, yaitu :
Syarat Masuk TK Terbaru
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44/ 2019 untuk masuk TK, anak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berumur 5 tahun atau minimal 4 tahun untuk TK Kelompok A
- Berusia 6 tahun atau minimal 5 tahun untuk TK Kelompok B
- Melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Melegalisir Akta kelahiran tersebut kepada lurah, kepala desa atau pejabat setingkat yang berwenang sesuai dengan domisili masing masing
Syarat Masuk SD Terbaru
Berdasarkan aturan menteri pendidikan untuk masuk SD Kelas 1, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Berumur 7 tahun sampai 12 tahun
- Minimal berumur 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Sekolah wajib menerima siswa yang berumur 7-12 tahun
- Boleh masuk SD pada usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, jika siswa punya potensi kecerdasan, bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari psikolog profesional
- Jika tidak ada rekomendasi dari psikolog, maka orangtua bisa mendapatkannya dari dewan guru sekolah
- Melampirkan akta kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Melegalisir Akta kelahiran kepada lurah, kepala desa atau pejabat setingkat yang berwenang pada domisili masing masing
Syarat Masuk SMP Terbaru
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44/ 2019 untuk masuk SMP Kelas 7, anak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki usia paling tua 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Punya ijazah SD atau sederajat atau dokumen lain yang menyatakan bahwa siswa tersebut sudah menyelesaikan kelas 6 SD
- Melampirkan akte lahir atau surat keterangan lahir yang diterbitkan pihak berwenang
- Melegalisir akta tersebut kepada lurah, kepala desa atau pejabat setingkat yang berwenang sesuai dengan domisili masing masing
Syarat Masuk SMA dan SMK Terbaru
Berdasarkan aturan menteri terbaru, untuk masuk SMA atau SMK Kelas 10, harus memenuhi syarat seperti dibawah ini :
- Berumur maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Punya ijazah SMP atau sederajat, bisa juga dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP
- Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dan kompetensi keahlian lain bisa menetapkan tambahan syarat khusus dalam penerimaan siswa baru kelas 10
- Melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Melegalisir Akta kelahiran tersebut kepada lurah, kepala desa atau pejabat setingkat yang berwenang sesuai dengan domisili masing masing
Syarat Masuk Pelajar Disabilitas Terbaru
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan terbaru saat ini, untuk masuk bagi siswa atau siswa penyandang disabillitas atau berkebutuhan khusus, dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lain seperti pada syarat yang tersebut
Syarat Tambahan Lain
- Pihak sekolah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar khusus, layanan pendidikan khusus, dan juga berada pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar bisa menetapkan syarat usia lebih tinggi dari yang telah ditetapkan sebelumnya
- Teruntuk calon siswa WNI atau WNA kelas VII atau kelas X untuk SMA atau SMK yang berasal dari sekolah luar negeri, selain harus memenuhi syarat masuk SMP dan SMA/ SMK, wajib juga untuk menyerahkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah
- Untuk calon siswa WNA wajib ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah
Jalur Penerimaan Sekolah Terbaru
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui beberapa jalur sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh menteri pendidikan terbaru, yaitu sebagai berikut :
Jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung Sekolah, yang merupakan penerimaan umum dimana calon siswa baru bisa mendaftar dari yang bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari sekolahnya
Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung Sekolah, yaitu jalur bagi siswa yang ekonominya tidak mampu yang bisa ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak 5% dari daya tampung Sekolah, yaitu jalur yang diperuntukkan untuk pelajar yang harus pindah tempat tinggal karena orangtua atau walinya dipindah tugas ke daerah lain
Jalur Prestasi, yaitu Pemerintah Daerah dapat membuka jalur ini apabila masih tersedia (tidak berlaku bagi anak TK dan kelas 1 SD) yang diperuntukkan kepada pelajar yang berprestasi dan ingin meneruskan pendidikan ke sekolah negeri favoritnya.
Untuk alur proses penerimaan siswa baru di sekolah, harus melalui beberapa tahapan, yaitu sebegai berikut :
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
- Proses pendaftaran
- Pengadaan seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
- Pengumuman penetapan peserta didik baru
- Melakukan Daftar ulang
Buat kalian yang ingin membaca informasi persyaratan dan alur penerimaan siswa baru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44/ 2019, bisa scrool laman pdf dibawah ini
Baca lainnya : Beberapa Hal yang Perlu Disediakan Sekolah Agar Siswa Belajar Nyaman
Kata Penutup
Sekolah menjadi salah satu kebutuhan dasar bagi manusia karena dengan bersekolah maka kita akan belajar ilmu baru yang nantinya bermanfaat untuk masa depan. Orangtua perlu mengetahui Beberapa syarat masuk sekolah untuk anaknya sesuai dengan peraturan menteri pendidikan terbaru yang sudah dijelaskan di atas
Demikian beberapa panduan dan informasi mengenai cara masuk sekolah terbaru di Indonesia. Seperti biasa apabila teman-teman menganggap artikel ini cukup bermanfaat silakan tekan tombol share dan bagikan ke teman-teman media sosial mu yang lainnya