Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Cara Impor Barang Perorangan dari Luar Negeri

Bagaimana cara menjadi importir barang perorangan yang resmi? Kali ini kosngosan akan membahasnya spesial untuk kalian yang berencana akan menjadi pemasok atau reseller produk barang yang berasal dari luar negeri untuk dijual kembali di Indonesia. Ada banyak sekali marketplace yang bisa menjadi media importir kalian, sebut saja seperti AliBaba dan AliExpress. Contoh barang impor seperti dari negara china ke indonesia ada banyak, seperti mainan anak, pakaian, barang elektronik dan kebutuhan lain yang tidak ada di dalam negeri.

Sebelum kita mempelajari dan membahas tips untuk menjadi importir yang baik dan benar, terlebih dahulu kita akan bahas mengenai kegiatan impor yang merupakan salah satu aktivitas dalam perekonomian makro. Impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, dalam hal ini adalah Indonesia. Barang yang didapatkan bisa berasal dari berbagai negara di seluruh dunia, yang tentunya memiliki nilai ekonomis dan dibutuhkan oleh masyarakat di Indonesia.

Orang yang melakukan impor disebut sebagai importir. Importir di sini bisa berupa individu ataupun lembaga dan perusahaan, yang menjalani kegiatan impor untuk menghasilkan keuntungan dari selisih atau margin harga yang dijual di dalam negeri.

Sobat kosngosan pasti pernah melihat testimoni orang-orang di media sosial mengenai prospek atau peluang bisnis menjadi importir. Memang benar bahwa peluang bisnis ini cukup menggiurkan, terlebih dengan meningkatnya kualitas internet di tanah air. Banyaknya electronic commerce, bisa kita jadikan sebagai wadah untuk memasarkan barang yang kita beli dari luar negeri. Itu pelapak dari e-commerce luar negeri juga bisa kita jadikan sebagai supplier barang-barang impor kita.

cara menjadi importir

Cara Menjadi Importir Perorangan yang Resmi


Menjadi importir perorangan memang bisa kamu lakukan dengan mengandalkan e-commerce luar negeri yang sudah terpercaya. Berarti kamu tidak harus mengurus beberapa dokumen, supaya aktifitas mendatangkan barang dari luar negeri tersebut bisa dianggap legal oleh pemerintah. Untuk menjadi importir perorangan, kamu harus memahami beberapa hal seperti yang dijelaskan dibawah ini :

Import perorangan adalah kegiatan impor yang dilakukan oleh satu orang dengan barang yang relatif kecil. Tentu saja penerimanya adalah orang tersebut yang mengatas namakan pribadi, bukan perusahaan. Tujuan impor barang pribadi ini bukan untuk komersil, alias untuk keperluan pribadi. 

Import barang perorangan adalah barang dalam jumlah kecil, karena kalau skala nya sudah besar, maka pemerintah Indonesia akan memaksa orang tersebut untuk membuat legalitas badan usaha. Tujuan impor atas nama perorangan biasanya barang tersebut merupakan barang yang digunakan untuk dikonsumsi sendiri, atau bisa juga untuk jual dalam skala kecil. Misal sobat kosngosan impor barang dari china, menggunakan platform alibaba, kemudian kamu gunakan barang itu untuk keperluan sehari hari.

Setidaknya ada tiga cara untuk kamu bisa mendatangkan barang dari luar negeri secara perorangan, yaitu :


1. Membeli barang dari E-Commerce Luar Negeri


Membeli barang seperti lazimnya membeli barang dari ecomerce dalam negeri. Kamu harus buat akun di ecommerce tersebut terlebih dahulu, misal di Alibaba atau Amazon. Kemudian pilih barang yang kamu inginkan dan check out menggunakan metode pembayaran yang sudah disediakan.

Atau kamu juga sebenarnya bisa membeli barang luar negeri di ecommerce dalam negeri, seperti Shopee. Karena sebagian pelapak dari e commerce dalam negeri juga sebenarnya ada yang berasal dari luar negeri. Biasanya kamu akan melihat tanda logo tertentu yang membedakan antara seller lokal dan seller luar negeri ketika melihat produk yang akan kamu beli.


2. Membeli barang langsung dari eksportir Luar Negeri


Berbeda dengan cara pertama, kamu bisa langsung menghubungi eksportir luar negeri untuk mengirimkan barang nya langsung ke alamat mu di dalam negeri. Tentu saja dengan jumlah yang sedikit, sesuai regulasi pemerintah. Kamu bisa memanfatkan jasa titip atau JASTIP, juga jasa ekspedisi yang khusus menyediakan jasa pengiriman barang antar negara.
 

3. Mendirikan Badan Usaha Importir


Nah cara terakhir adalah sobat kosngosan.com bisa mengumpulkan orang orang yang memiliki visi misi bersama, untuk mendirikan badan usaha importir, dan mengurus segala perizinannya ke pemerintah, supaya kalian bisa mengimpor barang dari luar negeri dalam jumlah besar dengan tujuan komersialisasi. Kalau kamu ingin tahu apa saja syarat dan langkah langkah pengurusannya, bisa lihat dibawah ini :
 

Langkah pertama :

Lengkapi persyaratan dasar untuk importir dibawah ini :

Akte Notaris Perusahaan
KTP Asli (jika mengurus sendiri sebagi pemilik usaha)
Fotokopi NPWP pemilik usaha (jika NPWP belum ada urus ke kantor pajak, satu jam pengurusan selesai)
Surat Kuasa Jika dikuasakan
Membayar biaya AKTE Pendirian perusahaan sesuai kesepakatan dengan notaris
Draft notaris dibuat untuk diperiksa dan teliti
AKTE Notaris pendirian perusahaan selesai dibuat dan ditandatangani


Langkah kedua :

Mengurus surat izin domisili perusahaan dari kelurahan dengan syarat membawa dokumen seperti fotokopi akte dan KTP pemilik usaha, fotokopi PBB tempat usaha, fotokopi kontrak atau kepemilikan tempat usaha, fotokopi KK pemilik usaha. Setelah mendapat surat pengantar dari RT, selanjutnya pergi ke RW untuk mendapat surat pengantar


Langkah ketiga :

Lalu sobat kosngosan bisa pergi ke kelurahan untuk mengurus surat izin domisili perusahaan dengan membawa dokumen seperti

Surat Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Bisa download DISINI
Surat Kuasa jika dikuasakan
Surat pengantar dari RT dan RW
Fotokopi KTP dan NPWP pemilik usaha
Fotokopi KK pemilik usaha
Bukti Bayar PPB
 

Langkah keempat :

Setelah surai izin domisili perusahaan terbit, pergi ke notaris untuk mendapatkan SK pengesahan Kementrian Hukum dan HAM. Kemudian selanjutnya mengurus NPWP perusahaan, bisa secara online melalui ereg.pajak.go.id/daftar atau melalui cara manual langsung ke kantor pajak. Syarat pengurusan NPWP yaitu :

Mengisi Formulir Pendaftaran NPWN
Surat Kuasa (Jika dikuasakan kepada orang lain)
Fotokopi akta pendirian perusahaan yang didapat dari notaris
Fotokopi SK Pengesahan kemenkumham
Fotokopi NPWP pemilik usaha
Fotokopi KTP pemilik usaha
Fotokopi KK pemilik usaha
Fotokopi PPB tempat izin usaha
Fotokopi surat izin domisili perusahaan dari kelurahan


Langkah kelima :

Setelah itu sobat bisa mendartar izin usaha online lewat fasilitas yang sudah pemerintah buat yang bernama OSS. Sobat bisa baca postingan kosngosan sebelumnya mengenai Cara Daftar Izin Online OSS


Langkah keenam :

Buka portal oss.go.id kemudian scan dokumen akte perusahaan, ktp pemilik usaha, alamat email valid, dan nomor HP yang valid. Klik menu daftar. Pilih jenis perizinan, perorangan, non perorangan atau perwakilan.

Cek inbox email, akan ada pemberitahuan. Klik aktivasi, dan sobat akan mendapatkan email konfirmasi registrasi dari OSS RI. Masuk kembali ke akun OSS dengan menggunakan email dan password yang sudah dibuat otomatis dari OSS yang sudah diberi tahu pada email konfirmasi sebelumnya.


Langkah ketujuh :

Selanjutnya isilah data data yang diminta dengan melalui beberapa langkah demi langkah. Seperti mengisi data NIB, BJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Notifikasi, Izin Usaha, Komitmen Prasarana Usaha, Izin Komersial/Operasional, Komitmen Komersial, Izin Lokasi dan Izin Lingkugan

Hal yang perlu diperhatikan adalah, apabila kamu ingin memiliki API-P maka kamu harus memiliki dokumen Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantau Lingkungan Hidup) dari Pemda dan juga salinan IMB bangunan usaha. Dan setelah itu kamu sudah resmi jadi importir dan bisa melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri


Tips Menjadi Importir Pemula


Untuk menjadi importir pemula, kamu harus menggunakan jasa freight forwarder local (jasa pengangkutan barang dari luar negeri yang berasal dari perusahaan jasa lokal) untuk mendapatkan harga yang lebih murah.

Secara singkat kosngosers bisa langsung mencari dan menghubungi perusahaan shipping freight forwader lokal, menentukan harga airfreight charge termasuk fuel surcharge dan security surcharge, kemudian membayar biaya agency, collect charge, storage charge, import charge, customs clearance charge, handling dan bahandle charge, trucking charge, warehouse charge dan jenis biaya lainnya.

Kemudian penuhi beberapa persayratan BM, PPN, PPH sesuai HS Code (kamu bisa cek selengkapnya di situs eservice.insw.go.id )

Lamanya proses impor barang akan tergantung dari prosedur perusahaan freight forwarder yang telah kamu pilih. Oleh karena itu pilihlah perusahaan freight forwarder yang benar benar berkualitas dan sudah berpengalaman.

Baca juga : Manfaat Kegiatan Impor bagi Indonesia


Kata Penutup


Semoga dengan membaca pembahasan kosngosan.com kali ini mengenai cara menjadi importir yang baik dan benar serta menghasilkan keuntungan yang maksimal, kalian dapat menerapkan. tips diatas dan menjadi pengusaha importir yang sukses.

Setelah membaca ini jangan lupa untuk membagikan artikelnya dengan menekan tombol share di bawah. Apabila kalian punya akun fb, twitter atau wa, bisa share juga ya, supaya teman yang lain juga bisa membaca nya.
Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya