Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat SIM A, B1, B2 dan C untuk WNA Terbaru

Bagaimana prosedur pengurusan Surat Izin Mengemudi untuk jenis A, B1, B2 dan C bagi Warga Negara Asing atau WNA? Tentunya berbeda dengan WNI, bila ditinjau dari syarat dan proses penerbitan licence. Kali ini kosngosan akan menjelaskannya kepada kalian prosedurnya lebih detail

cara membuat sim untuk wna

Bila kalian melihat di internet, ada banyak sekali jasa pembuatan sim untuk wna. Apakah sesulit itu mengurus sim untuk wna? Terus apakah sim asing bisa berlaku di indonesia? Kita akan membahasnya pada kesempatan kali ini.

SIM untuk wna di indonesia memang ada persyaratan khusus untuk mengurusnya. untuk SIM asing yang berlaku di Indonesia, hanya untuk warga negara yang masuk perkumpulan ASEAN, seperti Malaysia, Singapura dan lainnya.

Beritanya adalah para Polisi seluruh ASEAN sudah menggelar rapat terkait SIM domestikomestik. Dan terjadi kesepakatan bahwa 10 negara ASEAN dapat menggunakan SIM dari negara masing masing untuk digunakan di negara ASEAN. Sehingga WNI juga boleh menggunakan SIM ke negara tetangga.

Baca juga : Cara Membuat SKCK Online dan SKCK Langsung Bagi Pencari Kerja

Namun bagaimana dengan WNA dari negara non ASEAN? Maka harus mengurus yang namanya SIM khusus WNA. Sebelumnya kita bahas terlebih dahulu mengenai SIM itu apa.

SIM yang kepanjangannya adalah Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pengendara jalanan yang memiliki kendaraan bermotor.

SIM dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti registrasi dan sudah memenuhi syarat untuk layak mengendarai suatu kendaraan, memenuhi syarat administrasi, juga memiliki kondisi kesehatan yang baik.

Sebelum menjelaskan cara dan prosedur mengurus Surat Izin Mengemudi bagi warga negara asing, kita akan membahas terlebih dahulu empat jenis Surat Izin Mengemudi yang berlaku di Indonesia

Pembagian Jenis SIM (Driving Licence)


Secara garis besar SIM dibagi dua yaitu SIM untuk kendaraan bermotor pribadi dan SIM untuk kendaraan bermotor umum

SIM perseorangan dibagi lagi menjadi beberapa jenis tim yaitu SIM A, dengan berat kendaraan maksimal 3 setengah ton

SIM B1, yaitu dengan berat kendaraan bisa lebih dari 3 setengah ton

SIM B2, yaitu untuk kendaraan alat berat penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan dengan berat lebih dari 1 ton

SIM C, merupakan Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan 40 KM per jam

SIM C1 dan C2, jenis pengendara motor roda dua dengan kapasitas mesin 250 cc dan 500 cc

SIM D, merupakan jenis sim untuk penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus

Cara Mengurus SIM untuk Warga Negara Asing


Oke langsung saja to the point, mimin kosngosan akan membahas syarat dan prosedur pendaftaran sekaligus pengurusan driving licence untuk kepentingan warga negara asing berikut.

SIM untuk WNA hanya diperbolehkan untuk SIM C dan A, sementara SIM B1 dan B2 untuk kendaraaan besar tidak diperbolehkan, atau khusus untuk WNI saja.

Langkah pertama

Persiapkan syarat-syarat dibawah ini sebelum mengunjungi kantor samsat terdekat :


  • Pasport atau Visa
  • Fotokopi SIM dari negara asal
  • Surat keterangan kependudukan
  • SIMS atau Surat Izin Menetap Sementara)
  • STMD atau Surat Tanda Melapor Diri)
  • Surat keterangan dokter (Kondisi sehat jasmani dan rohani)


Langkah kedua

Setelah mempersiapkan syarat ditas, sobat kosngosan bisa mendatangi kantor samsat terdekat pada waktu jam kerja layanan.

Biasanya jam kerja antara pukul 08.00 sampai 16.00 untuk hari senin sampai jumat, dan pukul 8.00 sampai 12.00 untuk hari sabtu.

Pergi ke loket dan mintalah form pembayaran permohonan surat izin mengemudi yang berasal dari dua bank lokal yaitu BRI dan BNI.

Untuk biaya yang dikeluarkan SIM C Sebesar 100 ribu, perpanjangan 75 ribu, sementara SIM A sebesar 120 ribu dan perpanjangan 80 ribu.

Langkah ketiga

Setelah melengkapi formulir diatas, sobat kosngosan bisa menyerahkannya ke loket khusus WNA, tanyakan saja kepada petugas yang sedang bertugas.

Di bagian loket ini yang diminta adalah Fotocopy pasport, Fotocopy Surat Izin Menetap Sementara, Fotocopy SIM dari negara asal, Slip bank dan juga Formulir yang telah diisi

Langkah keempat

Selanjutnya kamu akan diarahkan ke loket dimana tempat pengambilan sidik jari dan foto untuk kelengkapan SIM yang akan dibuat.

Jangan lupa juga untuk memberikan tanda tangan virtual untuk kelengkapan data. Setelah selasai, silahkan tunggu beberapa saat hingga kartu SIM selesai dicetak.

Langkah kelima

Adapun untuk tes praktek, maka terdapat beberapa langkah yang harus dilalui supaya kamu dinilai lulus dan layak mendapatkan SIM.

Diawali dengan mengemudi normal, lintasan berbentuk zig zag, melakukan parkir paralel (khusus mobil), mengemudi setengah dijalan menanjak dan miring, melakukan pengereman, dan hal hal teknis lainnya yang bisa kamu ikuti sebelumnya pada kursus mengemudi mobil

Masa Berlaku SIM untuk WNA


SIM bagi WNA hanya berlaku selama 1 tahun untuk SIM normal. Untuk SIM Staf kedutaan dan keluarganya bisa berlaku 5 tahun. Terhadap pula perbedaan di berbagai daerah seperti Bali yang SIM WNA bisa berlaku maksimal 1 bulan atau 1 hari saja.

Program SIM 1 hari saat ini hanya dikhususkan untuk wisatawan mancanegara yang tinggal beberapa hari di pulau Bali dan misalnya hendak memutuskan berjalan-jalan mengendarai sepeda motor.

Baca juga : Cara Membuat SIM Tembak Tanpa Tes yang Baik dan Benar

Semoga dengan membahas menganai pengurusan sim bagi wna diatas, bisa menambah pengetahuan dan memberikan referensi tambahan bagi sobat kosngosan sekalian. Jangan lupa share artikel ini untuk dibaca oleh teman teman media sosial mu lainnya. terimakasih.
Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya