Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Diatas Materai Tanpa Jaminan

Bagaimana contoh surat perjanjian hutang piutang diatas materai tanpa adanya jaminan? Berhutang menjadi salah satu kebiasaan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan seorang mahluk sosial seperti manusia. Dalam melakukan aktifitas perekonomiannya, kerap kali manusia meminjam uang kepada manusia lain dan dibayarkan dalam kurun waktu tertentu.

Dalam prakteknya, biasanya akan sulit memberikan hutang kepada orang lain yang belum dikenal. Oleh karena itu diperlukan agunan (jaminan) dan surat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Adapun surat perjanjian ini sifatnya legal dan sah dimata hukum

Pada kesempatan kali ini, kosngosan akan memberikan beberapa contoh surat perjanjian hutang piutang beserta cara membuatnya, supaya kalian bisa lebih melek dalam hukum dan berhati-hati ketika akan berhutang. Termasuk misalnya kalian ingin mendapatkan Pinjaman Online Lewat Website yang Langsung Cair

Contoh surat perjanjian hutang piutang harusnya ditandatangani diatas materai, supaya status hukumnya sah dan bisa mengikat. Nantinya isi dari surat tersebut adalah adanya ketentuan pembayaran pada jatuh tempo, dan adanya sanksi apabila kewajiban tidak ditunaikan

Dalam hukum syariah pun, berhutang sebenarnya diperbolehkan asalkan dilakukuan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. Dalam surat perjanjian hutang piutang, pihak yang melanggar ketentuan bisa dipidanakan dengan berbagai pasal.

Oleh karena itu, memiliki surat perjanjian hutang, akan menyelematkan pihak terhutang dari kerugian apabila pihak berhutang tidak melunasi hutangnya pada masa yang sudah disepakati bersama.


Contoh surat perjanjian hutang

contoh surat perjanjian hutang piutang

Contoh I

Pada hari ini rabu tanggal tiga tahun dua ribu empat belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang yaitu :


Nama

Pekerjaan

Alamat

No.HP
:

:

:

:
MUHAMMAD HARAHAP

Wiraswasta

Jl. Garuda Sakti, Km. 3 Panam, Pekanbaru

021 955593xx

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA


Nama

Pekerjaan

Alamat

No.HP
:

:

:

:
SUCI BELLA

Admin PT. Kosngosan

Jl. Jend Sudirman, Danau Bingkuang, Bangkinang

0896 2315 35xx

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Maka melalui surat perjanjian ini, disetujui oleh kedua belah pihak dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :
  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp. 23.000.000,-(Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA bersedia menyepakati perjanjian tanpa jaminan, sesuai dengan persyaratan yang sudah diajukan oleh PIHAK KEDUA
  3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang hutang/pinjaman tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu 12 (dua belas) bulan, terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
  4. Apabila dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas penuntutan ganti rugi dan pengajuan gugatan pidana kepada PIHAK PERTAMA selaku penerima pinjaman
  5. Surat Perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  6. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar, tanpa tekanan dari pihak manapun bertempat di Panam, Pekanbaru pada hari, tanggal, bulan serta tahun seperti tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA



M. HARAHAP




H. KOSNGOSAN










SAKSI-SAKSI




PIHAK KEDUA



SUCI BELLA




AHMAD KOSNGOSAN

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang II

Apa bisa mengadakan perjanjian hutang piutang tanpa jaminan? Sebenarnya bisa saja, asalkan orang yang kamu pinjamkan uang tersebut sudah kamu kenal dan tidak punya track record yang buruk terhadap uang. Kalau seandainya peminjam kabur, kamu bisa mencari identitas orang dengan foto di internet kok. 

Berikut contoh lain dari surat perjanjian hutang tanpa jaminan



Setelah kamu scrool file diatas, apabila kamu ingin mengunduhnya, cukup klik tautan disini, untuk mendapatkan filenya.

Panduan download

Sebelumnya, setelah kamu klik link download diatas, kamu akan dibawa pada halaman safelinkos dan tunggu 5 detik, setelah tombol download muncul, klik dan kamu akan dibawa ke halaman google drive, penyimpanan file-nya berada. Selamat mengunduh!


Contoh III

SURAT PERJANJIAN HUTANG TANPA JAMINAN

Pada hari ini tanggal , yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
No. KTP / SIM :
Alamat :
Telepon :

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :
Umur :
Pekerjaan :
No. KTP / SIM :
Alamat :
Telepon :

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

a. Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai hutang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar Rp. (...................... )
b. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.
d. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1

PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar Rp (.............. ) tersebut selambat-lambatnya tanggal kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 2

JAMINAN

Tidak ada jaminan dalam perjanjian hutang ini, PIHAK PERTAMA meninggalkan kepatuhan hukum yang mengikat kepada PIHAK KEDUA

Pasal 3

PELANGGARAN

Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut ATAU PIHAK KEDUA berhak menuntut ganti rugi terhadap PIHAK PERTAMA dan jika tidak ada iktikad baik, maka PIHAK KEDUA bisa melaporkan PIHAK PERTAMA kepada Kepolisian

Pasal 4

HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN

PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:

1. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.

Pasal 5

PENGHARGAAN

1. PIHAK PERTAMA memberikan penghargaan kepada PIHAK KEDUA sebagai ucapan terima kasih.
2. Bentuk penghargaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibicarakan lebih lanjut oleh kedua belah pihak dan tidak tertulis di dalam surat perjanjian ini.

Pasal 6

BIAYA-BIAYA

Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian hutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada wilayah hukum Provinsi Riau dengan segala akibatnya.

Pasal 8

PENUTUP

1. Surat perjanjian ini dibuat secara sadar dan penuh tanggung jawab oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tanpa paksaan dari pihak manapun.
2. Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua, berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA              PIHAK KEDUA

[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]

SAKSI-SAKSI:

[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]


Cara membuat surat perjanjian hutang

Dalam membuat surat perjanjian hutang piutang yang bersifat legal, diperlukan materai 10.000 dan tanda tangan kedua belah pihak diatas materai tersebut, untuk memperkuat status hukumnya. Beberapa prosedur pembuatan surat perjanjian hutang piutang antara lain :

Langkah 1

Surat perjanjian ini sebenarnya tidak memilikir format khusus, tergantung dari kebutuhan kedua belah pihak. Seperti biasa, buatlah lembar kerja baru di ms word dengan setting font times new roman atau arial, ukuran 12 dan margin 4-3-3-3 , spasi 1.5 dan spacing before dan after-nya kasih nilai 0.

Langkah 2

Paragraf pembuka langsung saja, menjelaskan tujuan penulisan surat, disertai dengan menjelaskan kedua identitas pihak, masing-masing pihak berhutang dan terhutang, meliputi nama, usia, umur dan alamat.

Langkah 3

Bagian yang terpenting adalah menjelaskan poin-poin yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, kewajiban dan hak, serta adanya hukuman atau sanksi apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan

Langkah 4

Bagian penutup seperti biasanya, disertai juga tanda-tangan kedua belah pihak dan dicantumkan nama-nama yang menjadi saksi kesepakatan hitam diatas putih tersebut.

Sebelum membuat surat perjanjian hutang piutang, hendaknya kedua belah pihak mengetahui terlebih dahulu mengenai hal hal wajib yang harus dimasukkan kedalam surat perjanjian seperti :

  • Menjelaskan perjanjian kerjasama untuk pembiayaan modal kerja sesuai nominal yang dipinjam
  • Menjelaskan kapan tanggal, bulan dan tahun pinjaman diberikan
  • Memasukkan Jangka waktu pengembalian yang disepakati kedua belah pihak beserta waktu tenggangnya apabila diperlukan
  • Memberikan jaminan dan kompensasi, mencakup apa yang peminjam bisa jaminkan (jenis aset) dan berapa persen kompensasi yang diterima pemberi pinjaman
  • Terkait jangka waktu perjanjian kapan surat tersebut akan berakhir atau sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
  • Menjelaskan mengenai penyelesaian perselisihan dengan bagaimana dan cara seperti apa

Baca juga : Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Bisa Dicicil
 

Kata Akhir

Terimakasih sudah berkunjung di kosngosan pada postingan contoh surat hutang piutang kali ini, semoga bermanfaat untuk kalian yang akan melakukan transaksi hutang piutang untuk berbagai keperluan. Silahkan share tulisan ini pada media sosial milik kalian, terimakasih.
Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya