Contoh Surat Over Kredit Dibawah Tangan Format Docx
Apakah kamu sedang mencari contoh surat over kredit? Ketika kamu memutuskan untuk mengkredit suatu barang, seperti motor, mobil atau rumah, maka sudah menjadi kewajibanmu lah untuk membayar uang angsurannya secara berkala, tergantung dari kesepakatan. Namun pada kenyataannya, ada beberapa debitur (pihak yang melakukan kredit) tidak mampu membayar angsuran tersebut
Lalu bagaimana cara mengatasinya? Satu satunya adalah dengan melakukan over kredit atau pengalih tanggung jawaban suatu beban kredit dari debitur lama kepada debitur baru dengan pembayaran yang sesuai kesepakatan.
Contohnya bila si A sudah melakukan kredit rumah KPR selama 3 tahun dengan angsuran 1 juta per bulan, sisanya tinggal 12 tahun lagi. Karena dia merasa KPR ini sangat berat baginya, karena tidak memiliki gaji yang cukup, maka dia mencari pihak yang mau menanggung KPR tersebut
Artinya pihak B setuju, bahwa dia akan membayarkan sisa angsuran 12 tahun tersebut, dengan membayar kelebihan dari 3 tahun yang sudah dibayarkan A kepadanya, sehingga pada akhirnya setelah lunas, rumah tersebut akan dimiliki oleh B seutuhnya.
Pada kesempatan kali ini, kosngosan akan memberikan contoh surat perjanjian over kredit dibawah tangan yang baik dan benar beserta prosedur pembuatannya. Setelah kamu mengurus surat ini, secara otomatis kamu sudah menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang rumahnya kamu beli.
Baca juga : Solusi Umat Islam Membutuhkan Modal untuk Bisnis
Ada beberapa cara dimana masing-masing metode sangat berpengaruh terhadap legalitas dokumen hukumnya. Kamu hanya memilih salah satu cara mana yang paling aman menurut mu pribadi, supaya nantinya pada saat kredit tersebut lunas kamu bisa mengambil sertifikat kepemilian rumah dari bank tanpa adanya permalasahan dikemudian hari.
Berikut contohnya :
Kamu bisa mengunduh contoh file diatas dengan mengklik tautan ini. Setelah itu kamu akan mendapatkan file dalam bentuk doc yang bisa diedit sesuai kebutuhanmu.
Setelah meng-klik tautan download, kamu dibawa pada halaman baru safelink. Tunggu 5 detik, agar tombol download muncul. Setelah itu klik tombol download, maka kamu akan segera diarahkan ke google drive, klik icon download pada bagian kanan atas (versi desktop), untuk versi smartphone, pastikan kamu sudah login terlebih dahulu dalam akun google mu.
Contoh 2
Membuat surat perjanjian over kredit sama saja dengan membuat surat perjanjian pada umumnya. Mengenai teknis pembuatan surat ini, akan dijelaskan lebih terperinci lagi dibawah ini :
Membuat lembar kerja baru pada aplikasi pengolah kata, kemudian mulai mengetik judul perjanjian over kredit. Perhatikan format font standar yang digunakan pada surat formal seperti times new roman atau arial, juga ukuran nya 12 dan margin 3-3-3-3.
Membuat pernyataan dari kedua belah pihak, yang menjelaskan mengenai nama, pekerjaan, tempat tinggal, nomor KTP dan penyebutan pihak pertama serta pihak kedua.
Setelah itu membuat penjelasan mengenai kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, mengenai prosesi penyerah terimaan barang dengan menyebut rincian barang yang akan diserah terimakan, merinci poin per poin butir butir kesepakatan over kredit (bisa dilihat pada contoh dibawah)
Membuat bagian penutup surat perjanjian, dengan menyatakan antara pihak pertama dan pihak kedua memiliki kekuatan hukum yang sama. Kemudian ditandatangi antara kedua belah pihak, dan dicatat nama saksi-saksinya
Tujuannya antara lain sebagai surat bukti pemindahan tanggung jawab pembayaran barang, dan berpindahnya kepemilikan antara pihak pertama ke pihak kedua. Jadi ini menjadi bukti yang sah secara hukum, apabila suatu waktu terjadi perselisihan atau sengketa.
Baca juga : Cara Mudah Meminjam Uang Kedua Kalinya ke Bank
Over kredit adalah mekanisme pemindahan tanggung jawab kredit barang barang yang sedang dicicil kepada pihak lain, sehingga pihak pertama bebas terhadap kewajiban membayar. Surat ini harus jelas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baiklah semoga setelah membaca postingan ini kamu bisa lebih melek akan prosedural pengurusan surat perjanjian over kredit yang sesuai hukum. Jangan lupa untuk share artikel ini dan berikan komentar mu dibawah ya. Terimakasih sudah berkunjung di kosngosan.
Lalu bagaimana cara mengatasinya? Satu satunya adalah dengan melakukan over kredit atau pengalih tanggung jawaban suatu beban kredit dari debitur lama kepada debitur baru dengan pembayaran yang sesuai kesepakatan.
Contohnya bila si A sudah melakukan kredit rumah KPR selama 3 tahun dengan angsuran 1 juta per bulan, sisanya tinggal 12 tahun lagi. Karena dia merasa KPR ini sangat berat baginya, karena tidak memiliki gaji yang cukup, maka dia mencari pihak yang mau menanggung KPR tersebut
Artinya pihak B setuju, bahwa dia akan membayarkan sisa angsuran 12 tahun tersebut, dengan membayar kelebihan dari 3 tahun yang sudah dibayarkan A kepadanya, sehingga pada akhirnya setelah lunas, rumah tersebut akan dimiliki oleh B seutuhnya.
Pada kesempatan kali ini, kosngosan akan memberikan contoh surat perjanjian over kredit dibawah tangan yang baik dan benar beserta prosedur pembuatannya. Setelah kamu mengurus surat ini, secara otomatis kamu sudah menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang rumahnya kamu beli.
Baca juga : Solusi Umat Islam Membutuhkan Modal untuk Bisnis
Contoh surat perjanjian over kredit format doc
Ada beberapa cara dimana masing-masing metode sangat berpengaruh terhadap legalitas dokumen hukumnya. Kamu hanya memilih salah satu cara mana yang paling aman menurut mu pribadi, supaya nantinya pada saat kredit tersebut lunas kamu bisa mengambil sertifikat kepemilian rumah dari bank tanpa adanya permalasahan dikemudian hari.
Berikut contohnya :
Kamu bisa mengunduh contoh file diatas dengan mengklik tautan ini. Setelah itu kamu akan mendapatkan file dalam bentuk doc yang bisa diedit sesuai kebutuhanmu.
Perhatian, sebelum download
Setelah meng-klik tautan download, kamu dibawa pada halaman baru safelink. Tunggu 5 detik, agar tombol download muncul. Setelah itu klik tombol download, maka kamu akan segera diarahkan ke google drive, klik icon download pada bagian kanan atas (versi desktop), untuk versi smartphone, pastikan kamu sudah login terlebih dahulu dalam akun google mu.
Contoh 2
PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN PT KOSNGOSAN
No.: X11/367/YU-9/2021
Pada hari ini Rabu tanggal 15 Januari 2021 (lima belasJanuari dua ribu dua puluh dua) telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian antara:
1. Andika Arfianto, Kepala Cabang Bank Perkreditan Rakyat Madani Sejahtera Abadi, PT , beralamat di 1L. C. Simanjuntak, 26, Yogyakarta, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PERSEROAN seperti tersebut di atas, selanjutnya disebut "KREDITOR".
Dengan:
2. Zanuar Mahesa, beralamat di Jalan DI Panjaitan Mantrijeron Kota Yogyakarta DIY, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, dan untuk tindakan tersebut telah mendapat persetujuan dari sang istri, atas nama Yesy Tri Ariyanti beralamat di Jalan DI Panjaitan Mantrijeron Kota Yogyakarta DIY , yang untuk selanjutnya dalam perjanjian ini akan disebut "DEBITOR".
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia (untuk selanjutnya akan disebut "PERJANJIAN") Kedua belah pihak setuju untuk mengadakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia dengan menggunakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. KREDITOR memberikan fasilitaspembiayaan kepada DEBITOR dalam bentuk penyediaan dana untuk pem belian Kendaraan Bermotor (yang selanjutnya dalam perjanjian ini akan disebut "BARANG") yang dibutuhkan DEBITOR dibeli dari Pihak Penjual Dealer Abodi Bursa Motor, dengan perincian :
Jumlah unit : 1 Warna : Hitam Merk/Type/M odel : Honda Vario 150 Nomor rangka : FC676ADS Tahun : 2019 Nomor mesin : 3734DND-77G
Kendaraan bermotor sebagaimana tersebut diatas berada dalam kondisi BARU.
2. DEBITOR dengan ini menyatakan telah berhutang kepada KREDITOR sebesar jumlah keseluruhan fasilitaspembiayaan yang diberikan KREDITOR, yang cukup dibuktikan dengan PERJANJIAN ini sebaga bukti kwitansi /tanda terima transaksi sah ataskeseluruhan fasilitaspembiayaan. Dimana fasilitaspembiyaan tersebut berdasarkan PERJANJIAN ini merupakan hutang DEBITOR dengan perincian sebagai berikut :
Hutang pokok : Rp. 22.600.000,-
Cara membuat surat perjanjian Over Kredit
Membuat surat perjanjian over kredit sama saja dengan membuat surat perjanjian pada umumnya. Mengenai teknis pembuatan surat ini, akan dijelaskan lebih terperinci lagi dibawah ini :
Langkah 1
Membuat lembar kerja baru pada aplikasi pengolah kata, kemudian mulai mengetik judul perjanjian over kredit. Perhatikan format font standar yang digunakan pada surat formal seperti times new roman atau arial, juga ukuran nya 12 dan margin 3-3-3-3.
Langkah 2
Membuat pernyataan dari kedua belah pihak, yang menjelaskan mengenai nama, pekerjaan, tempat tinggal, nomor KTP dan penyebutan pihak pertama serta pihak kedua.
Langkah 3
Setelah itu membuat penjelasan mengenai kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, mengenai prosesi penyerah terimaan barang dengan menyebut rincian barang yang akan diserah terimakan, merinci poin per poin butir butir kesepakatan over kredit (bisa dilihat pada contoh dibawah)
Langkah 4
Membuat bagian penutup surat perjanjian, dengan menyatakan antara pihak pertama dan pihak kedua memiliki kekuatan hukum yang sama. Kemudian ditandatangi antara kedua belah pihak, dan dicatat nama saksi-saksinya
Apa tujuan pembuatan surat ini?
Tujuannya antara lain sebagai surat bukti pemindahan tanggung jawab pembayaran barang, dan berpindahnya kepemilikan antara pihak pertama ke pihak kedua. Jadi ini menjadi bukti yang sah secara hukum, apabila suatu waktu terjadi perselisihan atau sengketa.
Baca juga : Cara Mudah Meminjam Uang Kedua Kalinya ke Bank
Kata Penutup
Over kredit adalah mekanisme pemindahan tanggung jawab kredit barang barang yang sedang dicicil kepada pihak lain, sehingga pihak pertama bebas terhadap kewajiban membayar. Surat ini harus jelas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baiklah semoga setelah membaca postingan ini kamu bisa lebih melek akan prosedural pengurusan surat perjanjian over kredit yang sesuai hukum. Jangan lupa untuk share artikel ini dan berikan komentar mu dibawah ya. Terimakasih sudah berkunjung di kosngosan.