Syarat dan Cara Mengurus E-KTP bagi WNA di Indonesia
Seperti yang sering kita baca di berita ada banyak sekali WNI atau warga negara asing yang memiliki status sebagai warga negara Indonesia dan memiliki elektronik KTP atau kartu tanda penduduk. Pada kesempatan kali ini kosngosan akan mengedukasi kalian Bagaimana sebenarnya peraturan WNA dalam memiliki kartu tanda penduduk?
E-KTP atau sering kita sebut sebagai Elektronik Kartu Tanda Penduduk, adalah jenis dokumen kependudukan yang memanfaatkan teknologi terkini dalam perekaman data setiap warga negara Indonesia. Hal ini menggunakan database kependudukan nasional yang akan saling terintegrasi dengan jenis data kependudukan lainnya.
Tentunya hal ini sangat memudahkan pemerintah dalam men-data seluruh kondisi demografis penduduk-nya bukan? Oleh karena itu E-KTP memang sangat bermanfaat dan memberikan efektifitas serta efisiensi dalam pengumpulan data kependudukan.
WNA memiliki E-KTP (e-KTP) ? Pastinya kebanyakan dari kamu akan berkata "Wahh bahaya ini!". Masa Negara kita begini, bisa memberikan izin kepada orang asing yang belum tentu punya legalitas untuk tinggal di Indonesia? Lalu WNA tersebut apakah bisa ikut pemilu ? Menyeramkan sekali kalau jadi seperti ini.
Eitts, Jangan emosi dulu sobat kosngosan sekalian. Mari kita baca mengapa dan benarkah WNA memiliki E-KTP dan dapat turut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu)? Jadilah pembaca yang cerdas dan mulai membuka persepsi kita terhadap hukum dan peraturan di Indonesia.
Tahukah kamu? Bahwa Undang Undang di negara kita, yaitu Indonesia sudah membenarkan Warga Negara Asing untuk memiliki E-KTP. Apa bukti dan syarat-syaratnya?
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 63 tertera sebagai berikut :
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin wajib memiliki E-KTP
(2) Dihapus
(3) E-KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara Nasional.
Tuhh sobat kosngosans jadi syaratnya diatas harus berusia 17 tahun, memiliki izin tinggal tetap, atau telah kawin. Wajib memiliki E-KTP dan ini berlaku secara Nasional
Baca juga : Cara daftar NPWP online bagi pengangguran
Tertera Pada Pasal 64 ayat (7), bahwa E-KTP untuk :
a. Warga Negara Indonesia yang masa berlakunya seumur hidup dan juga,
b. Orang Asing (Warga Negara Asing) yang masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap
Selanjutnya. Benarkah WNA dapat turut serta dalam Pemilihan Umum nanti?
Jawabannya, Jelas Tidak. Mengapa demikian? Karena sudah ada peraturannya ditetapkan oleh pemenrintah dan DPR yang berdasarkan pada :
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum, dalam Bab V mengenai Hak Memilih dalam Pasal 28, lebih tepatnya menyatakan bahwa :
Nahh, sobat kosngosan sudah jelas kan konstitusi kita mengatur bahwasanya Peserta Pemilu Syarat Utamanya ialah Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) disamping itu juga terdapat aturan lain seperti telah terdaftar pada DPT KPU.
Baca juga : Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Untuk Pindah KTP Terbaru
Postingan ini tidak bermaksud untuk memihak salah satu kubu politik ya. Artikel ini hanya ditujukan kepada sobat kosngosan untuk mengedukasi netizen juga di sosial media. Demikian artikel mengenai WNA Memiliki E-KTP di Indonesia. Semoga mencerahkan dan mengedukasi. Jangan lupa share artikel ini di media sosial milikmu ya, dan ayo sama sama kita lawan HOAKS!
E-KTP atau sering kita sebut sebagai Elektronik Kartu Tanda Penduduk, adalah jenis dokumen kependudukan yang memanfaatkan teknologi terkini dalam perekaman data setiap warga negara Indonesia. Hal ini menggunakan database kependudukan nasional yang akan saling terintegrasi dengan jenis data kependudukan lainnya.
Tentunya hal ini sangat memudahkan pemerintah dalam men-data seluruh kondisi demografis penduduk-nya bukan? Oleh karena itu E-KTP memang sangat bermanfaat dan memberikan efektifitas serta efisiensi dalam pengumpulan data kependudukan.
WNA memiliki E-KTP (e-KTP) ? Pastinya kebanyakan dari kamu akan berkata "Wahh bahaya ini!". Masa Negara kita begini, bisa memberikan izin kepada orang asing yang belum tentu punya legalitas untuk tinggal di Indonesia? Lalu WNA tersebut apakah bisa ikut pemilu ? Menyeramkan sekali kalau jadi seperti ini.
Eitts, Jangan emosi dulu sobat kosngosan sekalian. Mari kita baca mengapa dan benarkah WNA memiliki E-KTP dan dapat turut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu)? Jadilah pembaca yang cerdas dan mulai membuka persepsi kita terhadap hukum dan peraturan di Indonesia.
Tahukah kamu? Bahwa Undang Undang di negara kita, yaitu Indonesia sudah membenarkan Warga Negara Asing untuk memiliki E-KTP. Apa bukti dan syarat-syaratnya?
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 63 tertera sebagai berikut :
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin wajib memiliki E-KTP
(2) Dihapus
(3) E-KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara Nasional.
Tuhh sobat kosngosans jadi syaratnya diatas harus berusia 17 tahun, memiliki izin tinggal tetap, atau telah kawin. Wajib memiliki E-KTP dan ini berlaku secara Nasional
Baca juga : Cara daftar NPWP online bagi pengangguran
Apa beda E-KTP WNI dan WNA?
Tertera Pada Pasal 64 ayat (7), bahwa E-KTP untuk :
a. Warga Negara Indonesia yang masa berlakunya seumur hidup dan juga,
b. Orang Asing (Warga Negara Asing) yang masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap
Selanjutnya. Benarkah WNA dapat turut serta dalam Pemilihan Umum nanti?
Jawabannya, Jelas Tidak. Mengapa demikian? Karena sudah ada peraturannya ditetapkan oleh pemenrintah dan DPR yang berdasarkan pada :
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum, dalam Bab V mengenai Hak Memilih dalam Pasal 28, lebih tepatnya menyatakan bahwa :
"Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut warga negara atau disingkat WNI yang pada waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Umum sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah dan pernah kawin mempunyai hak memilih"
Nahh, sobat kosngosan sudah jelas kan konstitusi kita mengatur bahwasanya Peserta Pemilu Syarat Utamanya ialah Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) disamping itu juga terdapat aturan lain seperti telah terdaftar pada DPT KPU.
Baca juga : Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Untuk Pindah KTP Terbaru
Kata Penutup
Postingan ini tidak bermaksud untuk memihak salah satu kubu politik ya. Artikel ini hanya ditujukan kepada sobat kosngosan untuk mengedukasi netizen juga di sosial media. Demikian artikel mengenai WNA Memiliki E-KTP di Indonesia. Semoga mencerahkan dan mengedukasi. Jangan lupa share artikel ini di media sosial milikmu ya, dan ayo sama sama kita lawan HOAKS!