Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Membuat Sertifikat Tanah Hibah dan Warisan dari Orang Tua

Bagaimana prosedur pengurusan surat dan administrasi lahan yang didapat dari warisan dan hibah mendapatkan hibah, bantuan atau warisan berupa sebidang tanah merupakan kebahagiaan tersendiri bagi kita. Namun mendapatkan harta tersebut haruslah dibarengi dengan pengurusan sertifikat atau surat berharga agar nantinya tidak terjadi perselisihan dikemudian hari.

Dan kali ini kosngosan akan memberikan panduan kepada kalian bagaimana cara mengurus surat tanah atau sertifikat yang khusus didapat dari pembagian harta warisan atau hibah bantuan.

Kepemilikan sertifikat tanah terbilang sangat penting sebagai bukti legalisasi kepemilikan akan aset tanah. Surat ini secara hukum tidak bisa diganggu gugat apabila memang sudah terbukti asli dan berasal dari proses yang sah dimata hukum.

Akan tetapi masih banyak lahan di Indonesia, khususnya daerah pinggiran, yang masih sebatas kepemilikan tanah yang diakui perangkat desa setempat. Fakta ini sebenarnya memag sudah cukup untuk menunjukkan kepemilikan sebidang tanah.

Akan tetapi alangkah lebih baiknya jika kamu segera mengurus untuk menjadikannya Sertipikat Hak Milik karena dari sisi status dan kekutan hukum, sertifikat lebih kuat.

Baca juga : Cara Membeli Emas ANTAM Delivery Order Online Langsung ke Rumah

Mengurus SHM atau Sertifikat Hak Milik memang sedikit merepotkan dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Akan tetapi ini sangat penting untuk keamaanan dan status hukum.

Jadi apabila sobat kosngosan sudah mengerti akan pentingnya surat berharga ini, selanjutnya kita akan bahas bagaimana alur kepengurusan nya dibawah ini.


Mengurus Sertipikat Tanah


sertipikat tanah

Siapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Berkas yang sobat kosngosan perlukan sebelum mengurus Sertipikat Hak Milik ini antara lain yaitu :

Persiapan berkas dari pemilik tanah


  • Berita acara serah terima hak waris atau hibah (ditandatangani oleh pemilik tanah sebelumnya dan penerima tanah serta saksi)
  • Penerima tanah hibah atau warisan
  • Photocopy legalisir KTP dan Kartu Keluarga dari kelurahan asal dengan ketentuan satu KTP satu A4 supaya bisa dilakukan stempel dan tanda tangan kepala desa. Silahkan kamu datang ke kelurahan langsung dan serta membawa KTP dan Kartu Keluarga asli untuk ditunjukkan kepada sekertaris desa dan kepala desa.
  • Photocopy dokumen tanah letter C atau sejenisnya
  • Photocopy faktur pajak tanah dan bangunan
  • Photocopy ukuran tanah dari hasil pengukuran oleh pemerintah desa setempat

Persiapan berkas dari penerima tanah


Photocopy Legalisir KTP dan Kartu Keluarga dari kelurahan asal dengan ketentuan satu KTP satu A4 supaya bisa dilakukan stemple dan tanda tangan kepala desa - silahkan sobat datang ke kelurahan langsung dan serta membawa KTP asli untuk ditunjukkan kepada sekertaris desa dan kepala desa.

Proses penyerahan berkas


Jika semua berkas yang diperlukan tersebut sudah lengkap, sobat kosngosan dipersilahkan membawa berkasnya ke perangkat desa terkait, bisa mengunjunginya ke balai desa setempat untuk pengurusan sertifikat tanah hibah atau tanah warisan tersebut.

Proses pengukuran tanah


pengukuran tanah

Untuk proses pengukuran tanah hibah biasanya perangkat desa akan menghubungi warga sekitar area tanah yang dihibahkan untuk dijadikan saksi baik dalam pengukuran tanah atau pun dijadikan saksi serah terima hibah tanah atau serah terima tanah warisan. Agar kemudian hari tidak terjadi sengketa atau permasalahan ukuran dan kepemilikan tanah.

Berita acara serah terima tanah


Untuk Berita acara serah terima tanah warisan atau hibah, biasanya dibantu oleh peragkat desa, karena harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu seperti pengukuran tanah seperti di atas, kemudian pencarian saksi, baru kemudian penandatanganan.

Proses pengajuan sertifikat


Pengajuan sertifikat oleh perangkat desa kepada dinas pertanahan untuk kemudian diproses menjadi Sertifikat Hak Milik. Untuk pembayaran atau biaya pembuatan sertifikat tanah bervariasi tergantung ukuran luas tanah dan dimana daerah lokasi tanah tersebut. Setelah proses pengajuan sudah selesai kamu tinggal menunggu Sertifikat Tanah Sertifikat Hak Milik jadi.

Kapan biaya pembuatan Sertipikat Hak Milik gratis?


Sebaiknya sobat kosngosan menunggu kebijakan pemutihan sertifikat dari pemerintah sendiri. Kebijakan ini akan membantu meringankan biaya pembuatan Sertifikat Hak Milik yang normalnya bisa habis hingga tujuh juta rupiah. Jika ada pemutihan tentu saja bebas biaya atau gratis.

Baca juga : Contoh Soal dan Pembahasan Ujian Pertanahan Terbaru


Kesimpulan


Mengurus administrasi tanah berupa sertipikat bukanlah hal yang sulit, hanya saja kamu perlu mempersiapkan syarat dan mengerti akan alur pengurusannya. Perlu untuk bertanya kepada pihak yang lebih berpengalaman, atau tanyakan lebih lanjut ke petugas Badan Pertanahan di tempat kamu tinggal.

Demikian artikel mengenai Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Berasal dari Hibah dan Warisan kali ini, semoga bisa membantu kamu dalam mengurus aset baru mu tersebut. Jangan lupa bagikan tulisan ini kepada teman teman mu yang lain ya.
Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya