Cara Daftar Mitra Kerja Pengadaan (MKP) Bulog
Bulog merupakan badan usaha milik negara fokus mengelola logistik dan pasokan makanan pokok masyarakat Indonesia. Salah satunya komoditi bahan pokok yang dikelola oleh bulog adalah beras. Dan kali ini, kosngosan akan membahas Bagaimana Cara Mendaftar menjadi Agen Distributor RPK Bulog di Daerah masing masing
Bagi petani atau kelompok tani yang memang berniat hendak menjual produksi berasnya ke perusahaan nasional ini.. Produksi beras yang tidak menentu, terlebih daya simpannya yang relatif singkat dan beresiko mengalami kerusakan membuat petani berpikir untuk menyimpannya.
Selain itu gudang penyimpanan yang terbatas dan harga beras yang tidak menentu menjadikan petani semakin ingin berkolaborasi dengan bulog dalam hal pemasaran beras mereka.
Beras juga sangat rentan untuk dipolitisasi yang menyebabkan harganya menjadi relatif tidak stabil. oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu untuk ikut campur dalam pengelolaan stok beras nasional melalui perusahaan BUMN yang bernama bulog ini.
Tujuan bulog dengan mengadakan program MKP (Mitra Kerja Pengadaan) ini adalah untuk menjaga kestabilan stok pangan nasional demi terciptanya ketahanan pangan nasional yang berkesinambungan.
Syarat Menjadi Mitra Distributor Beras Bulog
Mitra Kerja Pengadaan Bulog adalah sejenis program kerjasama antara petani, kelompok tani dan perusahaan produksi beras bersama Bulog yang berbadan hukumBerikut adalah persyaratan dokumen pengajuan MKP untuk perusahaan produsen beras :
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
- Kontrak atau Surat Kuasa yang dinotarilkan dari pemilik penggilingan
- Surat Permohonan Menjadi MKP ditujukan kepada Kadivre/Kasubdivre/Kakansilog
- Akta Notaris pendirian perusahaan bagi MKP yang berbadan hukum atau badan usaha
- Surat Keterangan Tidak Mengganggu Lingkungan (HO)
- Surat Ijin Usaha Penggilingan Padi dan/atau Penyosohan Beras (sesuai perijinan daerah masing-masing)
Catatan :
- Dokumen yang dipersyaratkan harus masih berlaku dan dokumen yang habis masa berlakunya harus dilampiri surat keterangan dalam proses dari instansi yang berwenang
- Calon MKP dapat mengajukan permohonan sebagai MKP di wilayah Subdivre lainnya dalam satu wilayah kerja Divre dengan syarat memiliki sarana penggilingan, pengolahan dan persyaratan teknis lainnya di wilayah Subdivre dimaksud
- Calon MKP hanya boleh mengajukan 1 nama perusahaan dalam 1 wilayah Divre Operasional atau Subdivre/Kansilog
- Dalam rangka pemenuhan persediaan pangan, MKP dapat melakukan pengadaan di luar Wilayah kerja Divre/Subdivre/Kansilog dimana MKP tersebut terdaftar dengan tetap memprioritaskan melaksanakan pengadaan di wilayah asal MKP
- Calon MKP yang belum memiliki kelengkapan administrasi, dapat diikutsertakan proses seleksi sebagai MKP. MKP yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melengkapi persyaratan administrasi dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan
Berikut adalah persyaratan pengajuan MKP untuk kelompok tani atau gapoktan :
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pemerintah Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian
- Surat Permohonan menjadi MKP, ditujukan kepada Kadivre/Kasubdivre/Kakansilog
- Poktan/Gapoktan yang memiliki dan atau menguasai sarana penggilingan/pengolahan dapat diikutkan dalam pengadaan gabah, beras, kedelai dan jagung
- Poktan/Gapoktan yang belum memiliki dan atau menguasai sarana penggilingan dan pengolahan pangan lainnya hanya diikutkan dalam pengadaan gabah
- Daftar nama dan alamat petani anggota Poktan/Gapoktan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat oleh Pengurus Poktan/Gapoktan
- Keterangan lokasi dan Iuas lahan yang dikuasai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kecamatan setempat
Peluang Bisnis Mitra Bulog
Kata Penutup
Sekianlah yang dapat disampaikan mengenai bagaimana Cara Daftar Mitra Kerja Pengadaan (MKP) Bulog.