Keuntungan dan Kelemahan Ekonomi Syariah vs Konvensional
engapa dalam ekonomi syariah melarang adanya riba? ekonomi syariah melarang adanya riba dalam kegiatan perekonomian jelaskan alasan pelarangan tersebut. Di zaman sekarang kecenderungan penggunaan sistem syariah mulai menjadi tren dikalangan pebisnis karena maraknya kampanye ini oleh kalangan anti ribawi.
Penerapan nilai nilai ekonomi yang berlandaskan oleh ajaran agama islam ini menjadi salah satu solusi dalam menghadapi perkembangan ekonomi.
Dalam prakteknya ternyata ekonomi konvensional tidak selalu berjalan mulus karena memang erat kaitannya dengan sistem kapitalis dan liberalis. Sementara ekonomi berlandaskan islam ini dinilai para pakar jauh lebih fleksibel dan diterima banyak golongan bahkan untuk pelaku ekonomi non-islam sekalipun.
Apa pengertian ekonomi syariah. Kita sering mendengar dan bahkan mempelajari mengenai sistem perekonomian berlandaskan syariat islam akhir akhir ini. Menurut para ahli ekonomi seperti Muhammad Abdullah, ekonomi syariah adalah kumpulan dasar umum ekonomi yang bisa diambil dari ajaran AlQur’an dan Sunnah yang merupakan suatu landasan perekonomian yang didirikan di atas landasan kedua dasar tersebut sesuai dengan perkembangan zaman dan tren.
Secara luas ekonomi syariat berarti sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu yang trasendental dan sumber intrepretasi (penafsiran) dari wahyu yang disebut dengan ijtihad (pendapat para ulama). Tingginya minat masyarat terhadap sistem ekonomi ini menjadikan tren penggunanannya semakin merambah ke berbagai sistem perekonomian yang ada.
Baca juga : Pengertian Kelangkaan dalam Ilmu EkonomiPerbedaan ekonomi syariah dan konvensional
Secara garis besar, sistem perekonomian konvensional adalah hasil dari buatan manusia, yang condong dengan nilai nilai kapitalis dan sekuler yang berasal dari negara barat. Kapitalis artinya mengandalkan modal. sehingga perekonomian sangat tergantung dari ketersediaan modal. Sementara sistem ekonomi syariah, lebih melihat pada aspek pemerataan ekonomi.
Terhadap perekonomian secara makro, ekonomi konvensional akan membuat pihak pemodal semakin berkuasa. Sedangkan pada sistem ekonomi syariah, yang terjadi adalah pembagian keuntungan usaha, di bagi rata sesuai hasil usaha yang dijalankan. Sehingga hal tersebut akan mendorong pemerataan ekonomi.
Istilah. Banyak istilah di ekonomi syariah yang berbeda dengan konvensional. Seperti adanya bunga pinjaman pada konvensional, pada syariah dinamakan bagi hasil atau mudhorobah.
Keduanya memang berbeda, bukan hanya sebatas istilah saja. Bunga pinjaman selalu dimulai dari perjanjian formal antara pihak bank (peminjam) dengan pihak yang meminjam. Sementara sistem syariah hanya melaui akad antara kedua belah pihak.
Secara lebih detail, kamu bisa melihat daftar perbedaan nya di tabel dibawah ini :
Sistem Ekonomi Syariah
|
Sistem Ekonomi Konvensional
|
Sistem jual-beli dilakukan sesuai apa yang dilarang dan diperbolehkan agama
|
Sistem jual-beli ditentukan oleh kekuatan pasar
|
Memenuhi kebutuhan sesuai prioritas
|
Memenuhi kebutuhan berdasarkan keinginan
|
Sesuai dengan nilai-nilai islam
|
Aturan berdasar kepentingan individu
|
Manusia mahluk sosial beragama
|
Mahkluk sosial
|
Prinsip dan Tujuan ekonomi syariah
Prinsip ekonomi syariah adalah sesuatu yang mendasari terbentuknya ekonomi ini sebagai suatu sistem yang digunakan oleh banyak orang. Sebagai salah satu ajaran dalam agama Islam, berarti prinsip ekonomi ini tidak jauh dari yang namanya syariat islam. Diantara prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
Tauhid,
prinsip ini adalah prinsip dasar dalam setiap kegiatan dan ibadah dalam islam itu sendiri, yaitu selalu men-tauhid-kan Allah, sebagai dzat yang mengatur semuanya, termasuk juga kegiatan perekonomian manusia. Juga merupakan bentuk keimanan seorang hamba kepada sang pencipta.
Maslahah Wal Falah,
memiliki arti yang bertujuan untuk kemaslahatan atau kesejahteraan umat. Karena sistem ini sangat berbeda dengan sistem kapital yang hanya akan memperkaya yang memiliki modal saja.
Maslahah artinya kesejahteraan, sementara falah artinya keberlangsungan hidup, kebebasan dari segala bentuk kemiskinan, pembebasan dari segala kebodohan serta kepemilikan dari kekuatan dan sebuah keehormatan.
Khalifah, adalah sosok pemimpin dalam mengelola suatu perekonomian. Khalifah yang dimaksud disini adalah pelaku ekonomi yang harus ada, dan bisa mengatur segala sesuatu mengenai hal teknis terkait perekonomian. Khalifah harus mampu menerapkan nilai nilai islam dalam setiap kegiatan perekonomiannya, dan menjauhi hal hal yang dilarang oleh Alquran dan hadist.
Akhlak,
dalam setiap aktifitas perekonomian haruslah menerapkan etika atau norma yang menjunjung tinggi adab dan ahlak. Setiap transaksi dalam ekonomi syariah harus jelas akadnya, dilakukan sesuai ajaran agama dengan akhlak yang mulia. Ekonomi syariah harus dilandasi dengan etika dan norma yang baik tentunya sesuai dengan ajaran islam.
Al-Amwal,
artinya harta. Ekonomi syariah memandang harta sebagai suatu titipan yang harus dikelola dengan baik dan amanah. Bila dua pihak misalnya, melakukan kesepakatan investasi, maka keduanya harus mampu menggunakan modal berupa harta tersebut untuk sebaik baiknya, agar mendapatkan keuntungan.
Prinsip ini juga menunjukkan bahwa harta dalam bentuk apapun berapapun jumlahnya hakikatnya semua itu hanya miliki Allah, manusia hanya sebagai pemakai yang harus selalu bisa bersyukur dengan itu.
Ukhuwah,
berupa tali persaudaraan, silaturahmi antara sesama umat. Perekonomian syariah harus bisa mewujudkan persatuan umat. Setiap transaksi ekonomi tidak hanya menghasilkan keuntugan material semata, tetapi juga menghasilkan keuntungan memperluas ikatan persaudaraan sesama muslim dalam berbisnis.
Adil,
dalam bahasa indonesia artinya keadilan (serapan bahasa arab "adil"). Prinsip ekonomi syariah lainnya adalah harus adanya kesepakatan yang tidak berat sebelah, atau adil. Transaksi ekonomi haruslah menguntungkan semua pihak yang terlibat. Sesuai kadar dan batasannya.
Selain itu keadilan juga bisa berarti harus menerapkan dan melayani semua masyarakat tanpa memandang apapun kaya atau miskin harus mendapatkan pelayanan yang baik.
Ulil Amri,
artinya pemimpin yang sah pada suatu wilayah, bisa disebut sebagai pemerintah dalam konteks sekarang ini. Adanya pemerintah sebagai lembaga penengah dan pemberi kebijakan terkait ekonomi.
Aktifitas perekonomian syariah mestinya melibatkan pemerintah dan menaaati setiap peraturan yang ditetapkan selama itu tidak menyimpang dari ajaran dan nilai islam.
Al-Hurriyah wal Al-Mas'uliyah,
Al hurriyah berarti kebebasan dan al mas’uliyah diartikan sebagai tanggung jawab. Keduanya saling berkaitan erat terhadap setiap aktifitas ekonomi syariah.
Seperti diibaratkan dengan manusia yang bebas, maka apa pun bisa menjadi nilai ekonomi dan diperdagangkan selama tidak melanggar syariat. Namun dibalik kebebasan dalam setiap transaksi ekonomi tersebut, ada tanggung jawab.
Seperti misalnya kredit syariah, yang membebaskan pihak terpinjam untuk melunasi hutang dengan tenggat waktu tertentu tanpa biaya denda keterlambatan sama sekali. Namun dibalik kebebasan tanpa denda itu, ada kewajiban untuk melunasi hutang kredit tersebut sampai pada jangka waktu yang ditentukan.
Berjamaah,
diperlukan sinergitas antara berbagai pihak dalam melakukan perekonomian syariah ini baik dari pihak pemerintah, pelaku usaha, masyarat, pihak bank dan pengambang. Ekonomi syariah harus dilakukan secara berjamaah, tidak bisa sendiri sendiri. Karena pada dasarnya, ekonomi adalah transaksi dengan banyak pihak yang terlibat didalamnya.
Tujuan utama dalam penggunaan sistem ekonomi syariah adalah untuk menggapai kemaslahatan bersama antara pelakunya. Karena diatur oleh agama, maka sangat jauh dengan praktek ketidak adilan dan kesemena-menaan. Selain itu, tujuan ekonomi ini bisa dijelaskan kedalam beberapa point dibawah ini :
- Membentuk tatanan sosial yang solid
- Menjadikannya kegiatan yang bernilai ibadah
- Meningkatkan kesejahteraan bersama
- Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat
- Mengokohkan kembali eksistensi manusia sebagai khalifah di muka bumi
- Memberantas kemiskinan absolut
- Terjadinya distribusi pendapatan yang merata
- Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejaterahaan sosial
- Mempertahankan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan secara mikro dan makro
Contoh dan Karakteristik ekonomi syariah
Beberapa Contoh transaksi dalam perekonomian syariah seperti :
Melakukan kredit (seperti kredit rumah, mobil, motor) dengan akad dan tanpa riba (bunga pinjaman)
Melakukan kredit atau meminjam dengan membayar secara berkala pada orang atau lembaga adalah kegiatan yang diperbolehkan dalam islam. Kredit artinya meminjam harta pihak lain dan dimanfaatkan oleh kita. Ada beberapa syarat yang diperbolehkan dalam melakukan kredit secaraa syari, yaitu :
- Tidak adanya riba (bunga pinjaman yang bersifat unpredictible)
- Tidak adanya denda keterlambatan
Misalnya seperti ini. Si A hendak melakukan kredit rumah kepada si B. Akadnya harus jelas. Si B harus membeli rumah tersebut terlebih dahulu secara kontan (dikuasai terlebih dahulu) kemudian menjualnya kepada si A dengan keuntungan misalnya 20% dari harga beli awal.
Kemudian disepakati untuk melakukan pembayaran dalam jangka waktu 15 tahun, setelah lunas maka surat kepemilikan baru berganti nama. Tidak ada denda keterlambatan dan tidak ada bunga pinjaman.
Jual beli bisnis online secara syari
Islam melarang jual beli online terhadap barang yang dilarang oleh agama, seperti narkoba dan minuman keras. Dalam jual beli online, akad harus dilakukan antara kedua belah pihak. Seperti contoh dengan mengisi formulir khusus mengenai pernyataan dari penjual dan pembeli, mengirim barang dan membayar uang sesuai jumlah yang telah dijanjikan serta transparan soal keadaan produk yang akan dijual.
Saat ini khususnya di Indonesia dengan penduduk mayoritas islam, sistem ekonomi di lembaga keuangan seperti bank maupun non-bank masih belum menerapkan sistem ekonomi syariah secara murni.
Ini diakibatkan oleh kebanyakan masyarakat yang masih belum mau menanggung kerugian bersama jika usaha mengalami kerugian. Oleh karena itu menjadi tugas bersama kita dalam memahami bagaimana sesungguhnya sistem ekonomi ini bekerja.
Beberapa Karakteristik Ekonomi Syariah yang perlu kamu ketahui diantaranya adalah sebagai berikut :
Adanya sistem bagi hasil yang berkeadilan.
Dalam ekonomi syariah misalnya, seperti pinjaman dari pihak bank kepada nasabah, maka keduanya akan mendapatkan keuntungan dari uang yang ditabung atau investasikan. Besaran pembagiannya adalah sesuai dengan perjanjian awal dari kedua belah pihak.
Sistem bagi hasil ini juga memberikan rasa tanggung jawab kepada kedua pihak. Artinya kedua belah pihak harus mampu mengambil resiko bila mendapat keuntungan, maka untung dibagi hasilnya, dan bila mendapat kerugian, maka juga ditanggung kerugiannya secara bersama sama.
Kemaslahatan umat.
Perekonomian versi syariah tidak membedakan status dan derajat sosial setiap individu yang terkait didalamnya. Semua modal dikelola untuk kemaslahatan umat. Tidak hanya keuntungan materil saja yang diincar, akan tetapi kesejahteraan yang dengan itu siapa saja bisa menikmatinya.
Dalam perekonomian syariah keseimbangan dunia dan akhirat akan tercapai karena memang selalu berpedoman kepada ajaran agama.
Pemerintah sebagai ulil amri.
Peran pemerintah dalam ekonomi syariah sangat penting. Dalam setiap kegiatan ekonomi syariah pasti terdapat konflik antara pihak yang merasa dirugikan. Peran pemerintah adalah sebagai penengah, pemberi kebijakan dan memberikan aturan serta regulasi supaya setiap konflik bisa diatasi dengan baik dan tetap tidak melanggar syariat islam yang berlaku.
Kegiatan ekonomi yang terikat Akidah, Ahlaq dan Syariah.
Setiap aktifitas didalam perekonomian ini selalu mengedepankan tentang akidah (tauhid), ahlaq (moral, perilaku) dan syariah (tidak melanggar peraturan dalam islam). Oleh karena itu sangat jarang dijumpai praktek seperti kecurangan dan pelanggaran perjanjian dalam sistem ini.
Pemberlakuan Zakat.
Islam sendiri melarang menumpuk harta tanpa memberikan bagian kepada orang lain yang berhak atas harta tersebut. Sistem ini memberlakukan zakat sebagai salah satu upaya untuk memurnikan harta yang kita miliki.
Konsepnya adalah pihak yang memiliki harta lebih (sesuai takaran dan waktu yang ditentukan) akan memberikan hartanya (sebesar yang telah diatur dalam islam) kepada pihak yang membutuhkan. Ada beberapa jenis zakat seperti zakat mall (harta) dan zakat fitrah (pribadi).
Konsep ekonomi netral.
Artinya sistem ekonomi syariah mengakui adanya kepemilikan secara pribadi (mirip kapitalis) tetapi juga mengakui kepemilikan secara berjamaah (mirip sosialis).
Keduanya berlaku dalam ekonomi syariah dan bersifat terbuka dan netral. Tentu hal ini akan membuahkan hasil yang baik bagi pertumbuhan perekonomian negara.
Kamu bisa mendownload Materi Ekonomi Syariah Sebagai Solusi Peralihan Konvensional DISINI.
Demikian artikel pembahasan dari kosngosan kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang sedang mencari informasi mengenai ekonomi peralihan dan ekonomi alternatif.
Bila ada pertanyaan silahkan ajukan di kolom komentar dibawah ini. Mimin dengan senang hati akan menjawab setiap pertanyaan yang kamu ajukan sebisa mungkin. Terimakasih telah mengunjungi kosngosan.