Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Offline/Online Terbaru

Bagaimana cara mengurus pindah domisili? Berapa lama waktu yang diperlukan? Apakah pembuatan surat bisa diwakilkan? Beberapa pertanyaan tersebut akan terjawab pada postingan kosngosan dibawah ini. Surat pindah domisili merupakan surat yang diurus apabila kamu berpindah tempat tinggal dari satu daerah ke daerah lain.

Surat pindah ini berguna sebagai keterangan bagi kamu yang ingin mengurus berkas-berkas lainnya seperti kartu tanda pengenal, SIM atau berkas lainnya yang mengharuskan data tempat tinggal selalu update. Ikuti pembahasan dibawah ini untuk mengetahui langkah apa saja yang harus kamu persiapkan untuk mengurus surat perpindahan ini.

Kamu yang pernah pindah rumah atau tempat tinggal pastinya diharuskan untuk mengurus surat ini. Seperti misalnya kamu yang memiliki kartu tanda pengenal untuk daerah A kemudian suatu waktu kamu dan keluarga pindah rumah menuju daerah B. Maka diperlukan surat pindah domisili yang menerangkan bahwa kamu berasal dari daerah A dan sekarang sudah bertempat tinggal di daerah B.

Sebagian orang mungkin malas untuk mengurus surat pindah ini dikarenakan banyak yang memiliki persepsi bahwa proses pembuatan surat ini terbilang cukup ribet dan lama. Padahal kenyataannya bila kita mengurus tepat waktu dengan persyaratan yang lengkap, maka dapat diselesaikan dengan cepat.

Baca dulu : Syarat Membuat SKCK Online / Offline


Surat Domisili Offline


cara membuat surat pindah offline

Bila kamu sudah pindah ke lingkungan baru baik itu antar Kecamatan, kota, Kabupaten atau Antar Provinsi tetapi belum mengurus surat pindah ini maka Mimin sarankan untuk segera mengurusnya Sebelum terlambat

Surat Keterangan Domisili inilah yang nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan perubahan atau meminta penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang ingin merubah alamat dan tempat penerbitan kartu identitas tersebut.

Pindah tempat tinggal banyak jenisnya. Seperti perpindahan antar kelurahan sampai antar negara. Namun kita akan membahas mengenai kepengurusan perpindahan antar kelurahan hingga antar provinsi (dalam negeri).

Berikut adalah prosedur dan persyaratan untuk mengurus surat kepindahan domisili :

  • Perpindahan antar kelurahan ditangani di kantor kelurahan dan ditanda tangi oleh lurah
  • Perpindahan antar kecamatan ditangani di kantor camat dan ditanda tangani oleh camat
  • Perpindahan antar kota/kabupaten diurus di kantor walikota / kantor bupati dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Instansi Kependudukan
  • Perpindahan antar provinsi diurus di kantor Instansi Kependudukan serta Pencatatan sipil kabupaten.

Persyaratan pengajuan surat domisili untuk semua tingkatan diatas sama yaitu :

  • Dokumen Kartu Keluarga yang Asli
  • Dokumen Kartu Tanda Penduduk yang Asli
  • Surat Pengantar dari RT / RW
  • Pas Photo 5 lembar ukuran 3 x 4

Pada dasarnya, syarat mengurus surat pindah antar provinsi, antar kabupaten/kota serta antar kecamatan hampir sama. Bedanya hanya terletak pada prosedural nya saja. Diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Mempersiapkan surat pengantar dari rt atau rw
  • Menuju ke kantor lurah dengan menambahi persyaratan yang dibutuhkan. Kepala desa atau lingkungan membuatkan dan menandatangani surat pindah
  • Kartu Tanda Penduduk yang asli kemudian akan dicatut kelurahan atau desa
  • Ke kantor camat untuk membuat Kartu Keluarga baru dengan mencoret pihak pemohon yang akan pindah.
  • Surat pindah dibuat sebanyak 5 rangkap yang ditujukan untuk :
  • Pertama diperuntukkan untuk pemohon
  • Kedua diperuntukkan untuk rw tempat pindahan
  • Ketiga diperuntukkan untuk desa tempat pindahan
  • Keempat diperuntukkan untuk pihak kecamatan
  • Kelima diperuntukkan untuk kepentingan arsip

Prosedur Surat Pindah Domisili Satu Desa, Kelurahan dan Kecamatan


  • Mengurus surat pengantar ditandatangani oleh ketua RT dan RW
  • Surat pengantar dan dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya kemudian sobat kosngosan berikan ke kantor Desa atau kantor Kelurahan untuk dibuatkan surat pindah domisili oleh Kepala Desa atau lurah
  • Pergi ke kekantor Kecamatan untuk mengurus KK baru yang menunjukkan alamat baru nantinya untuk proses pencoretan atau penghapusan namamu dari KK lama. Setelah selesai lalu Surat Pindah Domisili dari Kelurahan bisa kamu pakai untuk mengurus KK baru dengan alamat sekarang



Prosedur Surat Pindah Domisili Satu Kabupaten atau Kota


  • Mengurus surat pengantar ditandatangani oleh ketua RT dan RW
  • Surat pengantar dan syarat yang sudah diberitahukan sebelumnya diberikan ke kantor lurah untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari lurah atau kepala desa
  • Surat pengantar dan dokumen lain diserahkan ke kantor Camat sebagai syarat pembuatan Surat Pindah Domisili dari Camat
  • Sekaligus mengurus KK baru yang berisi alamat lama di kantor camat juga
  • Dan terakhir Surat Pindah Domisili sudah dapat kamu gunakan untuk mengurus KK baru dengan alamat sekarang



Prosedur Surat Pindah Domisili Satu Provinsi


  • Mengurus surat pengantar ditandatangani oleh ketua RT dan RW
  • Surat pengantar dokumen lainnya (seperti yang sudah dijelaskan diatas) dibawa ke kantor lurah untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili
  • Surat keterangan tersebut dan dokumen lainnya kemudian dibawa ke kantor camat untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari camat setempat
  • Surat pengantar camat dan dokumen lainnya diberikan ke kantor Dispendukcapil kabupaten atau kota setempat. Lalu tunggu proses pembuatan surat pindah domisili selesai. 
  • Kamu akan diberitahu kapan surat domisili akan selesai, biasanya membutuhkan waktu 12 hari kerja (KTP asli  lama akan ditarik oleh Dispendukcapil)

Baca juga : Syarat Lengkap Membuat NPWP Pencari Kerja



Prosedur Surat Pindah Domisili Beda Provinsi

Prosedurnya hampir sama dengan perpindahan dalam satu provinsi, hanya saja surat pindah alamat dibuat dan ditandatangai sampai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau kota asal, kemudian dibawa ke Dukcapil kota atau kabupaten tujuan


Prosedur diatas akan berbeda beda tergantung kamu pindah antar kecamatan, kabupaten, kota atau antar provinsi. Semakin luas jangkauan perpindahannya maka kepengurusan surat pindah domisili relatif semakin lama pula, karena memang harus mengikuti setiap tahapan yang telah di atur dalam undang undang.


Surat Domisili Online


Cara mengurus surat pindah online

Untuk saat ini, pemerintah belum menyediakan layanan mengurus surat pindah secara online untuk seluruh wilayah di Indonesia. Jadi kamu bisa mengecek apakah daerahmu sudah punya administrasi online seperti ini atau tidak, berikut daftarnya :

Jawa Barat http://disdukcapil.jabarprov.go.id/dukcapil-kabupaten-kota
Bekasi pada link berikut ini https://disdukcapil.bekasikota.go.id/
Bekasi Kabupaten http://esiak.bekasikab.go.id/
Pemprov Jawa Tengah http://dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/kabkota
Kabupaten Semarang sipendukonline.semarangkab.go.id
Semarang http://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/
Surakarta http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/
Cilacap http://eakta.cilacapkab.go.id/
Banyumas https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id
Purbalingga http://gisa.dinpendukcapilpurbalingga.id/
Banjarnegara http://durenmas-dindukcapil.banjarnegarakab.go.id/
Kebumen http://pelayanan-kependudukan.kebumenkab.go.id/
Purworejo layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id
Magelang http://pelayanan-disdukcapil.magelangkab.go.id/
Boyolali http://sapidukcapil.boyolali.go.id/
Klaten http://pelayanan.dukcapil.klatenkab.go.id/
Sukoharjo http://pelayanan-dispendukcapil.sukoharjokab.go.id/
Wonogiri http://e-adminduk.wonogirikab.go.id/
Karanganyar http://loket99.disdukcapil.karanganyarkab.go.id/
Sragen http://dukcapil.sragenkab.go.id/pelayanan/
Grobogan http://layanandukcapil.grobogan.go.id/
Rembang http://dindukcapil.rembangkab.go.id/pelayanan/
Pati http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id/
Jepara http://pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id/
Demak http://dindukcapil.demakkab.go.id/
Temanggung http://dindukcapil.temanggungkab.go.id/pelayanan/
Kendal http://layanan.dispendukcapil.kendalkab.go.id/
Batang http://dispendukcapil.batangkab.go.id/pelayanan/
Pekalongan http://adminduk.pekalongankab.go.id/
Pemalang pelayanan-disdukcatpil.pemalangkab.go.id/pelayanan/
Tegal Kabupaten https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/
Tegak Kota http://sikon.tegalkota.go.id/
Brebes http://pelayanan.dindukcapil.brebeskab.go.id/pelayanan/
Magelang http://layanan.disdukcapil.magelangkota.go.id/pelayanan/
Salatiga http://disdukcapil.salatiga.go.id/layanan/
Pekalongan http://e-adminduk.pekalongankota.go.id/ol

Bila tempat tinggalmu juga menyediakan jasa pengurusan surat pindah secara online ini, bisa memberitahukan admin di kotak komentar dibawah ini untuk segera mengupdate tulisan ini.

Prosedur pengurusan Surat Pindah Domisili tidak perlu lagi surat pengantar dari ketua RT atau RW hingga surat dari Kecamatan. Sobat kosngosan cukup pergi ke kantor Dukcapil kota atau kabupaten, bawa Foto kopi Kartu Keluarga (KK) untuk meminta surat keterangan pindah.

Baca juga : Cara Membuat SIM A, B1, B2 dan C Lengkap


Kata Penutup


Demikian pembahasan mengenai cara mengurus surat pindah domisili. Semoga dengan membaca artikel ini kamu yang belum paham mengenai tata cara pengajuan surat ini bisa paham dan segera mengurusnya. Jangan lupa untuk memberikan komentar di bawah ini sebagai saran atau kritik untuk Mimin. Terima kasih.
Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya