Cara Membuat Kartu Kuning Online & Offline Kabupaten/Kota
Apa saja syarat mengurus kartu kuning AK-1 untuk pencari kerja untuk tahun ini? Kamu bisa mengurus kartu kuning secara online dan offline di berbagai daerah. Bagi fresh graduate, melamar kerja merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan untuk mendapatkan pekerjaan impian. Untuk mendukung proses rekrutmen maka diperlukan yang namanya kartu kuning, sebagai salah satu syarat umum dari perusahaan yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja setempat.
Pada kesempatan kali ini kosngosan akan membahas mengenai cara mengurus kartu kuning atau yang sering disebut sebagai kartu pencari kerja. Cara pembuatan kartu kuning ini sendiri sekarang sudah bisa secara online. Bagi kalian yang sedang mencari kerja pasti sudah akrab dengan jenis kartu yang satu ini dan sangat membutuhkan kartu ini untuk melengkapi salah satu persyaratan pencari kerja. Simak pembahasannya dibawah
Kartu kuning yang dimaksud di sini bukanlah kartu peringatan pada event olahraga seperti sepak bola bulu tangkis atau bola voli akan tetapi kartu kuning yang dimaksud disini adalah kartu pencari kerja yang memang berguna untuk para pekerja ketika melamar pekerjaan di perusahaan besar
Mencari kerja memang merupakan sebuah kegiatan yang susah-susah gampang. Kebanyakan orang mengeluhkan tentang sulitnya Mencari kerja di zaman sekarang. hal ini juga diperparah dengan banyaknya persyaratan yang diberikan oleh perusahaan dalam rekrutmen kerja dalam hal ini para pencari kerja harus memahami strategi yang harus dipersiapkan agar dapat diterima dengan cepat oleh perusahaan.
Bagaimana cara kerja dari berkas yang bernama kartu kuning ini? kartu kuning menandakan bahwa sobat kosngosan merupakan seorang pencari kerja. Kartu ini diurus di dinas tenaga kerja oleh karena itu Disnakertrans memiliki kewajiban untuk menyalurkan informasi seputar lowongan kerja kepadamu. Artinya kamu memiliki prioritas untuk dicarikan pekerjaan.
Dengan memiliki kartu kuning ini, diharapkan para penerima kerja seperti pihak perusahaan akan memprioritaskan kamu sebagai seorang yang melamar pekerjaan. Terlebih bila perusahaan telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja setempat.
Surat ini juga hampir pasti menjadi syarat wajib bila sobat kosngosan melamar pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti melamar di perusahaan negara, dinas, kementrian dan yang berkaitan dengan pemerintahan. Oleh karena itu keberadaan surat ini dinilai penting untuk melengkapi dokumen lamaran kerja.
Kartu kerja ini berfungsi sebagai dokumen pengesahan bagi kamu yang berniat untuk melamar pekerjaan di berbagai institusi ataupun di perusahaan. surat ini didapat gratis dari Departemen pekerjaan dan Transmigrasi. Kartu Kuning atau AK/1 bisa diurus di kantor Dinas Tenaga Kerja Setempat. Pengurusannya pun terbilang cukup mudah dan gratis. Asalkan kamu mau melengkapi persyaratan yang diberikan oleh negara.
Baca juga : Cara Membuat SKCK Online dan Langsung Bagi Pencari Kerja
Daftar isi
Syarat Kartu Kuning / AK1 Langsung
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mengurus dan membuat surat kuning ini adalah :
- Fotokopi atau salinan ijazah terakhir beserta Ijazah asli (sebagai bukti)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Identitas beserta aslinya (sebagai bukti)
- Pas Photo 3x4 sebanyak 2 lembar
Langkah 1 :
Setelah mempersiapkan ketiga dokumen tersebut, masukkan ke dalam map. Pergilah ke kantor dinas tenaga kerja di tempatmu. Datanglah ke loket yang telah disediakan. Tunggu hingga giliranmu dipanggil. Petugas akan menanyakan tujuan pembuatan kartu kuning tersebut. Dibuat untuk kepentingan melamar kerja kemana saja.
Langkah 2 :
Setelah melakukan pengecekan, sobat kosngósan akan diminta untuk menyalin beberapa lembar kartu kuning untuk kemudian di legalisir. Kartu kuning tersebut berlaku selama 730 hari semenjak diberlakukannya.
Untuk biaya kepengurusan, tidak dikenakan biaya sepersen pun alias gratis (bila ada oknum yang meminta biaya, maka tanyakan alasannya). Kecuali biaya untuk legalisir dan tanda tangan salinannya. Setelah itu sobat kosngosan sudah bisa mendapatkan kartu kuning yang akan memudahkanmu dalam mencari pekerjaan.
Syarat Kartu Kuning / AK-1 Online
Untuk mengurus kartu kuning secara online, langkahnya sedikit berbeda dengan kepengurusan secara langsung.
Fasilitas ini mulai diberlakukan oleh Kementrian Tenaga Kerja untuk memudahkan para pencari kerja dalam mengurus surat kuning tanpa perlu repot dalam mempersiapkan data data secara langsung.
Adapun situs yang bisa kamu kunjungi untuk mendaftar adalah "ayokitakerja.kemnaker.go.id" tanpa tanda kutip. Langkah berikutnya bisa kamu simak dibawah ini :
- Daftarkan dirimu pada website diatas dengan memasukkan alamat email, nama, nomor telepon dan kata sandi.
- Sobat kósngosan akan dialihkan ke halaman formulir yang berisi registrasi data diri, keterampilan, pekerjaan saat ini, pendidikan dan keahlian. Jangan lupa masukkan juga foto profil mu (bisa memasukkan file pasphoto)
- Setelah mengisi semua data diri yang dimaksud dengan benar dan jujur, maka silahkan pilih simpan.
Sebenarnya pada tahap ini kita sudah berhasil memasukkan data diri tanpa harus repot mempersiapkan persyaratan seperti pada langkah pertama tadi. Hanya saja untuk mendapatkan kartu kuning fisiknya, kita tetap harus mendatangi dinas tenaga kerja terkait. Disana, kartu kuning kita akan di cetak dan sama dengan langkah kepengurusan surat kuning secara langsung.
Masa Berlaku 2 Tahun
Seperti Surat Keterangan Catatan Kepolian atau yang disingkat SKCK, kartu kuning juga memiliki masa berlaku. Lamanya waktu berlaku kartu ini sudah ditetapkan oleh pemerintah selama 2 tahun. Namun kamu tetap harus melapor setiap 6 bulan sekali sejak tanggal pendaftaran pertama dengan syarat kamu belum mendapat pekerjaan, jadi Kartu AK-1 bisa diperpanjang
Perlu kamu ketahui bahwa apabila ada perubahan data, segera melapor dan ini akan diganti pleh petugas. Sedangkan untuk sobat kosngosan yang sudah diterima bekerja, kartu kuning harus dikembalikan ke Disnaker dimana kamu mengurusnya, terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan kerjamu berlaku. Jadi jangan biarkan begitu saja ya.
Kelebihan memiliki kartu kuning
Salah satu kelebihan kamu memiliki kartu kuning ini adalah kemudahan dalam melamar pekerjaan. Karena kebanyakan perusahaan besar, selalu meminta syarat adanya kartu kuning ini bagi calon pelamar mereka. Jadi kamu tidak perlu khawatir lagi
Selain itu kamu akan masuk ke database dinas ketenagakerjaan, sehingga apabila nanti diperlukan, kamu akan dihubungi oleh pihak dinas terkait untuk menginformasikan lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mu. Jadi bisa menambah peluang kamu bekerja secepatnya, bukan?
Baca juga : Contoh Surat Lamaran Kerja dan Daftar Riwayat Hidup Lengkap
Tonton video panduan mendaftar Kartu Kuning Online
Nah apabila sobat kosngòsan bingung dengan penjelasan diatas, bisa menonton langsung panduan yang sudah mimin buat dibawah ini, dalam bentuk video yang sudah di apload di channel youtube milik kosngosan. Tinggal tekan tombol play nya ya. jangan lupa like, share dan subscribe juga channel nya,
Kesimpulan
Sama dengan mengurus kartu kuning secara langsung, mengurus kartu kuning online juga tidak membutuhkan biaya alias gratis. Tinggal pilih saja cara mana yang menurutmu lebihi praktis dan mudah. Kalau mimin sendiri sih lebih memilih mengurus kartu kuning secara online, karena bisa lebih hemat tanpa biaya fotocopy berkas. Menurut mu bagaimana?
Demikian ulasan yang dapat Mimin sampaikan mengenai cara dan panduan kepengurusan surat kartu kuning bagi kamu para pencari kerja Semoga dengan mengurus kartu kuning ini kamu segera dapat diterima kerja oleh perusahaan idamanmu jangan lupa untuk memberikan komentar di kolom komen di